mobilinanews (Jakarta) - Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik telah ditandantangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin (5/8/2019).
Menanggapi hal itu, PT Toyota Astra Motor (TAM) selaku produsen merek Toyota di Indonesia menyetujui sekaligus mendukung pemerintah apa yang telah dan akan diterapkan.
"Peraturan Presiden yang sudah diteken akan menjadi rencana untuk pengembangan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) di Tanah Air tentu akan didukung Agen Pemegang Merek (APM) termasuk Toyota," ujar Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager TAM kepada mobilinanews melalui pesan singkat.
Ditambahkan Soerjo, Toyota pasti akan mendukung semua kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional.
"Kami (Toyota) setuju untuk bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan pengembangan kendaraan EV yang sesuai dengan kondisi Indonesia, ” lanjutnya.
Bahkan TAM telah mulai memperkenalkan kendaraan EV ini sejak 10 tahun lalu, sehingga sudah tidak asing lagi ketika kemudian pemerintah mulai menerapkan regulasinya.
"Sekarang kami mengenal beberapa jenis EV, EV Hibrid, Plug-In EV Hybrid (PHEV), Baterai EV (BEV), dan Fuel Cell EV," lanjut Soerjo.
Selain itu, Soerjo mengharapkan masyarakat mengenal dengan jenis-jenis mobil listrik agar dapat menggunakan mobil ramah lingkungan ini,” terangnya.
Dengan telah ditekennya Perpres terkait mobil listrik, aturan yang sudah dirancang itu bisa mendorong industri otomotif bergerak ke arah yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Mobil listrik memang akan menjadi kendaraan massal dalam beberapa tahun ke depan karena terbatasnya bahan bakar fosil dan dengan nol emisi yang lebih ramah lingkungan. (bs)