mobilinanews (Jakarta) - Truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) memang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain dan objek-objek di sekitar. Tak jarang, kecelakaan maut juga disebabkan oleh truk yang kelebihan muatan.
Pada dasarnya, motif truk ODOL ini adalah meningkatkan produktifitas dengan cara barang yang dibawa bisa diangkut dalam volume dan jumlah besar. Hanya saja, resiko yang bisa diakibatkan juga begitu fatal.
Bambang Sentot, selaku Kasubditwal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri menjelaskan bahwa ada beberapa modus pelaku salah satunya dengan memperpanjang sasis dan memperbesar ukuran bak.
"Modus ODOL dilakukan dengan cara memperpanjang sasis, meninggikan dan melebarkan bak truk. Dampak ODOL kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan, ancaman bagi pengguna jalan lain dan kerusakan kendaraan," ujar Bambang dalam diskusi Forum Wartawan Otomotif bertajuk "Road to Zero, ODOL Trucks On the roads", Kamis (3/10) di Dhonika Cafe, Jakarta Selatan.
Sebagai solusi dalam mencegah adanya truk ODOL yang masih berkeliaran, pihak Dinas Perhubungan dan Korlantas menekankan para pelaku industri yang menggunakan moda transportasi darat seperti truk untuk mengangkut barang agar mematuhi anjuran yang ditetapkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menargetkan di tahun 2021 permasalahan truk ODOL sudah bisa diselesaikan. Hal ini diiringi dengan sangsi tegas tidak hanya sekedar tilang, namun juga kurungan selama 5-6 bulan.
"Sangsi ini tak hanya berlaku untuk pengemudi, tapi juga untuk pengusaha transportasi dan pemilik barang," terang Budi. (adr)