Ini Sanksi Akan Diberikan Pemudik Yang Bandel Tetap Mudik

Senin, 27/04/2020 17:01 WIB |
Pemeriksaan bus yang membawa pemudik di ruas tol oleh pihak kepolisian
Pemeriksaan bus yang membawa pemudik di ruas tol oleh pihak kepolisian

mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah telah resmi memberlakukan pelarangan mudik pada tahun ini.

Meski demikian, masih ada beberapa kalangan masyarakat yang bandel dan ingin melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Terkait itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan sanksi tersebut.

Sanksi peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian denda, akan diberikan kepada mereka yang melanggar.

Pemberian sanksi tersebut dengan tahapan, pada  24 April sampai dengan 6 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan.

Namun per 7 Mei hingga 31 Mei 2020 selain diarahkan putar balik dan juga dikenakan sanksi denda uang maupun sanksi lain sesuai ketentuan berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. (hf)