mobilinanews (Banten) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan 3 pemudik bernama DS (28 tahun), S (25), dan seorang perempuan DL (20) di Pos Pengamanan Gerem, Cilegon, Banten.
Di tengah larangan mudik saat pandemi corona, pemudik tersebut ingin menyeberang ke Lampung dengan kapal ferry dari Merak ke Bakaehuni.
Kombes Pol Edi Sumardi selaku Kabid Humas Polda Banten mengatakan, 3 pemudik tersebut berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan mobil pribadinya ke dalam truk.
Namun, usahanya digagalkan polisi yang melakukan razia dengan aparat gabungan.
“Petugas memberhentikan sebuah Colt Diesel BE-8023-NA yang mengarah ke Pelabuhan Merak. Saat diberhentikan dan diperiksa, ternyata Colt Diesel tersebut mengangkut sebuah kendaraan Suzuki APV dengan nomor polisi B-1886-TRH,” kata Edi kepada media Minggu (3/5/2020) hari ini.
Edi menerangkan, dalam mobil tersebut, terdapat 2 penumpang suami-istri. Mereka hendak pulang ke Lampung dengan cara menyeberang lewat pelabuhan Merak.
Edi menambahkan, keduanya sengaja menyelundupkan diri lantaran pelabuhan Merak tidak melayani pemudik.
Akhirnya, keduanya membayar sopir truk bernama Dedi Supriyanto dengan Rp 2 juta untuk sekali penyeberangan.
“Sopir dijanjikan upah Rp 2 juta agar mau mengangkut kendaraannya menyeberang ke Lampung melalui pelabuhan Merak,” terang Edi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-3 orang tersebut diperiksa di Mapolres Cilegon, Banten.
Polisi masih mengupayakan tindakan persuasif. Tapi nanti mulai 7 Mei pemudik yang nekat dan tertangkap polisi akan mendapat sanksi. (kump, wan)