mobilinanews (Jakarta) - Setelah sepuluh hari pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, telah mencatat sebanyak 10.537 unit kendaraan yang dipaksa untuk memutar balik.
Peraturan pemerintah tersebut berlaku mulai 24 April lalu sampai batas waktu yang belun ditentukan.
Dengan permenhub 25 tahun 2020, pergerakan kendaraan yang melintasi batas wilayah akan diminta untuk berputar balik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan sebanyak 10.537 kendaraan itu terpergok hendak keluar wilayah Jadetabek untuk mudik ke kampung halamannya.
Pemeriksaan oleh pihak kepolisian berdasar giat operasi yang dilakukan di pos pengamanan terpadu yang didirikan di beberapa wilayah keluar dari Jabodetabek.
"Jumlah kendaraan yang kami paksa putar balik selama 10 hari mencapai 10.537 unit kendaraan," kata Kombes Pol Sambodo di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Menurut Dirlantas, dari 10.537 kendaraan yang diputar balik, 1.201 di antaranya merupakan kendaraan sepeda motor.
Sebagian besar pengendara sepeda motor itu diputar balik saat hendak keluar wilayah kabupaten Bekasi menuju Karawang melalui jalan arteri Kedung Waringin. (hf)