Berkendara di Era New Normal? Ini Tipsnya!

Minggu, 31/05/2020 01:35 WIB |
Memakai masker bagi pengendara mobil menjadi syarat wajib di new era nanti sama dengan saat PSBB. (foto : ist)
Memakai masker bagi pengendara mobil menjadi syarat wajib di new era nanti sama dengan saat PSBB. (foto : ist)

mobilinanews (Jakarta) - Pola hidup "new normal" rencananya akan diberlakukan di Jakarta dan sekitarnya terlebih dahulu terkait rencana pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada awal Juni nanti. 

Tentunya kita harus siap beradaptasi dengan tatanan baru ini. Physical distancing, menggunakan masker saat keluar rumah, membawa hand sanitizer kemana pun, dan melakukan pola hidup sehat jadi tuntutan baru.

Protokol Kesehatan untuk berkegiatan di luar rumah pun sedang digodok oleh pemerintah dan telah masuk finalisasi.

Kalau begitu, apakah untuk berkendara juga diatur?

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edy Nursalam, mengatakan bahwa kegiatan berkendara memang juga diatur loh. Secara umum, masih berpedoman dengan ketentuan PSBB. 

“Untuk aturan transportasi new normal, sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tapi untuk lebih spesifiknya, nanti akan dibuat juga peraturan baru dalam bentuk adendum," ujar Edy Nursalam saat Diskusi Virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020) lalu.

Pengendalian transportasi, sambung Edy Nursalam, sudah ada dalam Permenhub 18 Tahun 2020 dan dianggap sudah menjadi paduan tepat berkendara di era new normal.

"Prinsipnya, tetap memakai masker, jaga jarak, dan kapasitas penumpang dibatasi 50 persen. Jadi PM 18 ini bisa digunakan untuk layanan angkutan umum dan kendaraan pribadi pada kondisi new normal nanti," tutur pria yang ikut menciptakan lagu “Jangan Mudik Dulu” ini.

Di Jakarta, aturan turunan dari Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 terdapat pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dan pengguna kendaraan pribadi diwajibkan mengikuti ketentuan sesuai Pasal 18, yaitu:

Mobil

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Motor

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
c. Menggunakan masker dan sarung tangan.
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara aturan duduk dan pembatasan penumpang dalam kendaraan diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 71 tahun 2020.

Untuk jumlah yang diangkut dalam mobil adalah 3-4 orang, dengan 1 pengemudi di depan dan 2 penumpang dibelakang, dan satu penumpang lagi dibaris ketiga (jika mobil berkursi 3 baris).

Sedangkan motor, jumlah yang diangkut dua orang dengan syarat alamat pada kartu identitas harus sama. Dalam draft yang dirilis Kemendagri, peraturan ini tidak berlaku untuk ojek daring ya. 

Jadi, sudah siapkah untuk menghadapi new normal? Dengan kedisiplinan dan mawas diri, pasti akan baik-baik saja kok! (hilary)