mobilinanews (Jakarta) - PT Astra International Tbk (Astra atau Perseroan) pada hari ini, Selasa, (16/6/2020) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020 (Rapat atau RUPST).
Dalam Rapat tersebut telah diputuskan beberapa hal sebagai berikut:
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2019, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2019 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 27 Februari 2020 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 sebesar Rp. 21.706.612.774.053,- sebagai berikut:
Sebesar Rp. 8.663.480.371.960 atau Rp. 214 setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp. 57,- setiap saham seluruhnya Rp. 2.307.562.528.980,- yang telah dibayarkan pada tanggal 30 Oktober 2019.
Sehingga sisanya sebesar Rp. 157 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp. 6.355.917.842.980 akan dibayarkan pada 10 Juli 2020 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 26 Juni 2020 pukul 16:00 WIB.
Dan, memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan.
Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal
lainnya yang berlaku; dan b. Sisanya sebesar Rp. 13.043.132.402.093 dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
RUPST juga menerima pengunduran diri Muhamad Chatib Basri dan Akihiro Murakami, keduanya selaku Komisaris Independen Perseroan.
Mengangkat: Rahmat Waluyanto sebagai Komisaris Independen menggantikan Muhamad Chatib Basri; Apinont Suchewaboripont sebagai Komisaris Independen, menggantikan Akihiro Murakami.
Kemudian juga mengangkat :
a.Djony Bunarto Tjondro sebagai Presiden Direktur;
b.Johannes Loman sebagai Direktur;
c.Suparno Djasmin sebagai Direktur;
d.Chiew Sin Cheok sebagai Direktur;
e.Gidion Hasan sebagai Direktur;
f. Henry Tanoto sebagai Direktur;
g.Santosa sebagai Direktur;
h. Gita Tiffani Boer sebagai Direktur;
i. FXL Kesuma sebagai Direktur;
j. Prijono Sugiarto sebagai Presiden Komisaris;
k. Ibu Sri Indrastuti Hadiputranto sebagai Komisaris Independen;
l. Anthony John Liddell Nightingale sebagai Komisaris;
m.Benjamin William Keswick sebagai Komisaris;
n. Mark Spencer Greenberg sebagai Komisaris;
o. Benjamin Birks sebagai Komisaris.
Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan Anggaran Dasar Perseroan.
Sehingga dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Direksi Perseroan
Presiden Direktur : Djony Bunarto Tjondro
Direktur : Johannes Loman
Direktur : Suparno Djasmin
Direktur : Chiew Sin Cheok
Direktur : Gidion Hasan
Direktur : Henry Tanoto
Direktur : Santosa
Direktur : Gita Tiffani Boer
Direktur : FXL Kesuma,
Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023 Perseroan.
Dewan Komisaris Perseroan
Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont
Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris : Benjamin William Keswick
Komisaris : Mark Spencer Greenberg
Komisaris : John Raymond Witt
Komisaris : Stephen Patrick Gore
Komisaris : Benjamin Birks
Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023 Perseroan, kecuali untuk John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 Perseroan.
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp. 1,6 miliar gross per bulan, yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak 1 Juli 2020 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021.
Dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Menunjuk kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers, yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2020.
Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presiden Direktur PT Astra International Tbk Djony Bunarto Tjondro mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan.
Sehingga Astra dapat terus berkarya membangun bangsa dan meningkatkan kinerja dari tahun ke tahun dan mampu memberikan dividen tunai sebesar Rp. 214 per saham atau dengan total nilai Rp. 8,6 triliun. (bs)