mobilinanews (Jakarta) - Awas merokok di dalam mobil bakal didenda Rp 1 juta jika ada penumpang di bawah 18 tahun. Peraturan ini rencananya mulai diberlakukan 1 Oktober 2015 di Inggris dan Wales.
Dikutip dari paultan.org (28/9), peraturan ini dibuat sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya asap rokok. Mungkin ini adalah upaya dari pemerintah Inggris dan Wales untuk menyadarkan masyarakatnya akan bahaya dari asap rokok. Lalu, apa yang terjadi jika peraturan ini diretapkan di Indonesia ?
Denda yang harus dibayar jika melanggar peraturan tersebut adalah 50 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,1 juta! Itu berlaku baik untuk pengemudi atau salah satu penumpang di dalam mobil. Tetapi denda akan diberikan pada pengemudi karena dianggap memperbolehkan seseorang merokok di dalam mobil sementara ada anak di bawah umur.
Semoga peraturan ini juga akan diterapkan di Indonesia.