mobilinanews (Jakarta) - Kebiasaan komunitas yang tengah melakukan konvoi touring, sering kali menyalahi aturan berkendara.
Bukan hanya tentang arogansi penggunaan jalan, tetapi etika berkendara juga sering menjadi momok yang negatif di mata masyarakat.
Sebab, komunitas acapkali melakukan konvoi touring dengan menyalakan lampu hazard sebagai penanda rombongan.
Bukan hanya itu, kadang komunitas pun juga sering menyalakan lampu strobo dan juga sirine untuk penanda kepada pengguna jalan lain agar diberi jalan.
Menurut pegiat road safety, Reza Agis, hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan. Mengingat ada Undang-Undang yang mengatur mengenai penggunaan lampu hazard, strobo dan juga sirine pada kendaraan pribadi.
Sebagai bikers yang taat dengan aturan, Reza, juga menyampaikan kepada rekan-rekan komunitas untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku di jalan raya.
"Nah itu juga dilarang, penggunaan sirine dan lampu strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu seperti Ambulan, kendaraan damkar, kendaraan polisi dan TNI juga pejabat negara. Selain itu (kendaraan pribadi) sangat dilarang menggunakan sirbo (sirine dan strobo)," ungkap Reza Agis kepada mobilinanews.
Mengenai lampu hazard, juga tidak perlu digunakan ketika komunitas tengah melakukan touring.
Pasalnya, menurut Reza, penggunaan tersebut tidaklah tepat. Ada saat-saat yang benar-benar tepat dalam penggunaan lampu hazard, tetapi bukan dalam kegiatan touring semata-mata.
Lampu hazard hanya boleh digunakan bagi kendaraan yang sedang berhenti (kondisi darurat) di tepi jalan. Untuk konvoi kendaraan prioritas masih diperbolehkan menggunakan hazard. Sedangkan konvoi touring bukan termasuk prioritas.
"Baiknya bikers pahami mana yang penting dan mana yang genting. Contoh kendaraan penting adalah pejabat negara, kendaraan pengangkut uang dll. Sedangkan genting adalah kendaraan ambulans, damkar, polisi dan TNI," tambah Reza yang tergabung dalam Forum Bikers Tangerang Selatan (Forbitas).
Banyak komunitas yang berdalih dengan penggunaan sirine, strobo serta hazard, sebagai penanda. Namun, hal tersebut tidaklah tepat.
Komunitas yang sedang touring tetap harus menaati peraturan yang telah diterbitkan oleh instansi terkait. (hf)