mobilinanews (Mandalika) – Di balik pernyataan pihak ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bahwa penyelesaian ganti rugi tanah bakal sirkuit MotoGP Mandalika sudah beres, ternyata tidak begitu adanya.
Pada Senin (24/8/2020) kemarin, puluhan warga melakukan unjuk rasa di dalam kawasan pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika, karena warga yang telah direlokasi tanahnya juga ada yang belum dibayar.
Dan, pihak lainnya yang dipimpin Arifin Tomy bersama 10 warga mengaku tanahnya seluas 1,75 hektar di lokasi bakal sirkuit belum dibebaskan oleh pihak ITDC.
Arifin Tomy mengaku memiliki sertifikat tanah yang sah, namun pihak ITDC hendak menggusur warga yang masih bertahan karena mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan (HPL).
Berdasarkan surat keputusan Gubernur NTB, lahan enclave yang harus diselesaikan ITDC seluas 98 hektare dengan jumlah pemilik lahan 49 orang, termasuk 11 warga yang saat ini masih belum diselesaikan dan belum menerima pembayaran.
Unjuk rasa itu hendak menghadang alat-alat berat yang diperkirakan akan menggusur rumah dan lahan yang masih ditempati 11 warga termasuk Arifin Tomy.
“Kami, warga desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada dasarnya sangat mendukung dan bangga adanya pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika. Tapi, kami ingin penyelesaian secara terbuka dan baik-baik terkait tanah kami, tidak muluk-muluk kok,” ungkap Arifin.
Namun, jika pihak ITDC mengedepankan penyelesaian secara hukum yang dipaksakan, bukan secara musyawarah mufakat, justru warga akan melawan dengan caranya sendiri.
“Saya tidak akan menjual tanah saya. Akan kami pakai bercocok tanam, dan menggembala ternak di sini. Kami siap mati di sini,” tegas Arifin Tomy.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak ITDC terkait unjuk rasa warga untuk menghadang alat berat yang akan menggusur rumah dan tanah Arifin Tomy cs. (tim mobilina)