
mobilinanews (Jakarta) - Mungkin bradsis pernah kehilangan dompet yang berisi STNK, kartu debit, kredit dan dokumen penting lainnya? Panik, sudah pasti.
Apalagi anda harus memikirkan untuk mengurus semua surat-surat di dompet khususnya STNK.
Benar saja, karena cara mengurus STNK hilang tidaklah sebentar.
Anda harus meluangkan waktu satu hingga dua hari untuk mengurusnya.
Apalagi jika ternyata STNK yang hilang masih bukan atas nama sendiri.
Jangan tunda lagi mengurusnya, karena STNK adalah dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara.
Syarat yang Harus Disiapkan untuk mengurus STNK HIlang
Pengurusan STNK yang hilang harus dilakukan secara langsung di Samsat sesuai dengan daerah di mana kendaraan terdaftar.
Masih belum ada proses pengurusan secara online yang tersedia, karena Anda harus mengurusnya secara langsung.
Sebelum pergi ke Samsat, Anda harus mengurus juga ke tempat lain untuk mengumpulkan syarat yang dibutuhkan.
Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang apabila masih belum balik nama.
1. Surat Kehilangan
Syarat pertama yang harus dilakukan adalah dengan melaporkan kehilangan di Polsek terdekat.
Setelah Anda mengetahui bahwa STNK hilang, tanpa perlu menunda Anda bisa melaporkannya, sehingga mendapatkan surat kehilangan.
2. KTP dan BPKB
Syarat selanjutnya adalah KTP asli sesuai dengan yang tertulis dalam STNK.
Jadi sebaiknya Anda menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
Kemudian BPKB yang dipersiapkan haruslah asli, namun masih bisa menggunakan surat pengantar jika kendaraan dalam proses kredit.
Anda bisa meminta fotokopi BPKB dari pihak leasing kemudian meminta legalisir di kantor polisi.
3. Surat Kuasa
Khusus bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang namun bukan atas nama sendiri maka harus membuat surat kuasa dari pemilik KTP.
Surat kuasa ini bisa dibuat sendiri dan harus diberi materai Rp. 6.000.
Pastikan Anda menggunakan surat kuasa ini agar lebih mudah untuk melakukan pengurusan nantinya.
Namun jika ternyata tidak bisa mempersiapkan surat kuasa, Anda juga bisa mengisi surat pernyataan dari Samsat pada saat pendaftaran nanti.
4. Mempersiapkan Biaya
Syarat terakhir adalah soal biaya yang disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Biaya yang dibebankan oleh Anda ini sudah sesuai dengan PP no. 55 Tahun 2010. Aturannya adalah untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga dan angkutan umum maka biayanya Rp. 50.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih maka biayanya adalah Rp. 75.000. Tidak ada biaya untuk pengesahan STNK. Jadi siapkan biaya tersebut setelah Anda memenuhi semua syarat dokumen.
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri di Samsat
Sudah mempersiapkan semua syaratnya terutama untuk kendaraan yang bukan atas nama sendiri? Anda bisa langsung melakukan proses selanjutnya di Samsat terdekat sesuai dengan wilayah terdaftarnya kendaraan.
Berikut ini cara mengurus STNK hilang yang harus dilakukan.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pengajuan
2. Menyerahkan Berkas
3. Cek Fisik Kendaraan
4. Pengecekan Pemblokiran
5. Proses Pembayaran
6. Mendapatkan STNK Baru. (arf)