mobilinanews (Jakarta) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menunda penyesuaian tarif 2 ruas jalan tol di Jawa Barat, yakni Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Diduga kenaikan tarif tol ini mendapatkan kontra dari masyarakat Jawa Barat, termasuk Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat.
"Banyak masyarakat keberatan dengan kenaikan tarif tol di saat pandemi. Aduan itu masuk ke media sosial pribadi saya. Maka, saya apresiasi keputusan Jasa Marga dan Kementerian PUPR untuk mendiskon tarif bagi kendaraan pribadi dan menurunkan tarif bagi kendaraan logistik," ungkap Ridwan Kamil.
Penundaan kenaikan tarif ini berlaku mulai hari Senin (7/9/2020) kemarin.
Namun, sampai kapan ya penundaan tarif ini berlangsung?
"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi sehingga belum dapat dipastikan kapan mulai diberlakukan," ungkap Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Dan ternyata, penundaan berlaku untuk pengguna tol semua golongan. Sehingga, tetap membayar sesuai dengan tarif semula, termasuk untuk jarak terjauh.
Biar nggak bingung, yuk simak tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang yakni, Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, dan Golongan V Rp 119.000.
Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, serta Golongan V Rp 26.000. (lila)