Mobilinanews (Jakarta) - Yellow Box Junction (YBJ) yang menjadi tanda pengaturan arus lalin (lalu lintas) diperempatan jalan, diberlakukan semata agar pengguna jalan tertib dan tidak main serobot lampu merah saat kondisi jalan di depannya masih ramai dan mampat.
Meskioun marka jalan ini bertujuan menghimbau pengguna jalan untuk tertib, namun sangsi bagi yang melanggar tetap akan diberlakukan bagi pengendara yang tidak mengindahkan YBJ. "Akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu bagi mereka yang memaksakan diri menerabas lampu hijau saat arus di dalam area YBJ belum lancar. YBJ semata diterapkan agar lalin di perempatan tidak terkunci," ujar Polantas yang sedang bertugas di persimpangan Tugu Pancoran.
Seperti yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalin dan angkutan jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu lalin dan berhenti dibelakang YBJ pidananya adalah kurungan selama 2 bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.
Ayo mulai sekarang tertib berlalu-lintas demi kelancaran bersama atau kena denda hingga setengah juta rupiah!
More on Autosport
News and Features Browse all our editorial content in one place |
Autosport Live Minute-by-minute live race commentary |
Gallery The best photography from around the world |
Grand Prix Predictor Predict the winners for every race of the season |
Forix Stats The world's best motorsport stats database |
Autosport Digital Magazine Read or download today. New issue out every week. |
Autosport Awards Motorsport's most prestigious awards. |
Autosport International Our 4-day live event for motorsport fans |
Motorsport Jobs Browse the latest job vacancies |
Business Directory Search from almost 4,000 motorsport business |
- Explore More Series
- Formula 1
- Single-seaters
- MotoGP
- Sportscars
- Rallying
- Touring cars
- U.S.
- National
- Other
- Performance