Melanggar Yellow Box Junction Kena Denda Hingga Setengah Juta

Sabtu, 03/10/2015 15:44 WIB |
Jangan langgar garis kuning ini, bisa masuk penjara atau dwnda hingga Rp 500 ribu
Jangan langgar garis kuning ini, bisa masuk penjara atau dwnda hingga Rp 500 ribu

Mobilinanews (Jakarta) - Yellow Box Junction (YBJ) yang menjadi tanda pengaturan arus lalin (lalu lintas) diperempatan jalan, diberlakukan semata agar pengguna jalan tertib dan tidak main serobot lampu merah saat kondisi jalan di depannya masih ramai dan mampat.

Meskioun marka jalan ini bertujuan menghimbau pengguna jalan untuk tertib, namun sangsi bagi yang melanggar tetap akan diberlakukan bagi pengendara yang tidak mengindahkan YBJ. "Akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu bagi mereka yang memaksakan diri menerabas lampu hijau saat arus di dalam area YBJ belum lancar. YBJ semata diterapkan agar lalin di perempatan tidak terkunci," ujar Polantas yang sedang bertugas di persimpangan Tugu Pancoran.

Seperti yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalin dan angkutan jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu lalin dan berhenti dibelakang YBJ pidananya adalah kurungan selama 2 bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

Ayo mulai sekarang tertib berlalu-lintas demi kelancaran bersama atau kena denda hingga setengah juta rupiah!