Kementerian Perhubungan Niat Adopsi Teknologi Pegereman Untuk Tekan Kecelakaan

Rabu, 28/08/2024 12:10 WIB | Wilfrid Kolo
Kecelakan lalu lintas akibat masalah perilaku berkendara da pengereman yang tidak berkualitas
Kecelakan lalu lintas akibat masalah perilaku berkendara da pengereman yang tidak berkualitas

mobilinanews (Jakakrta) - Pemerintah berniat merevisi PP 55/2012 tentang kendaraan sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia menjadi kegelisahan bersama.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang terus terjadi, khususnya pada pemotor di Tanah Air.

Pada 2022, keterlibatan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen angka dari total 137.851 kejadian. Pada tahun berikutnya, persentase kontribusi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan menjelaskan, sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem.

“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” kata Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association bebepa Waktu lalu.

Deni mengusulkan setidaknya ada 6 teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan.

Teknologi-teknologi termasuk diantaranya Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.

“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni dalam diskusi tersebut.

Peneliti Road Safety Association (RSA), Ahmad Safrudin menambahkan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.

"RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrument peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara, khususnya teknologi pengereman,” katanya.

Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi bisa menekan angka kecelakaan.

"Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa," tuturnya.

Untuk itu, produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga mesti terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan. Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan.