mobilinanews (Jakarta) - Program pemutihan pajak tahun 2024 Provinsi Jawa Barat mulai 1 Oktober - 30 November 2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengungkapkan, pada masa pemutihan ini, wajib pajak akan mendapat sejumlah kemudahan.
Dilansir dalam unggahan akun Instagram @bapenda.jabar pada Senin (30/9/2024), ada lima kategori yang bisa meringankan wajib pajak, yaitu:
1. Bebas Tunggakan Pokok dan Denda PKB Tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.
2. Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
3. Bebas Denda PKB (Kecuali KBM Baru, ubah bentuk, ganti mesin, ex dump, dan lelang).
4. Diskon PKB (2% untuk jatuh tempo - 30 hari dan 4% untuk jatuh tempo lebih dari 30 hari - 180 hari).
5. Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.
Wilayah Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) baru saja melaksanakan rapat Pelaksanaan Kebijakan pemberian insentif fiskal Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024 pada Jumat, 27 September 2024.
Berdasarkan hasil rapat percermatan/harmonisasi rancangan peraturan Gubernur tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta Bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya berlaku pada tanggal 4 Oktober 2024.
Meliputi dari hasil keseluruhan yaitu:
1. Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
2. Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
3. Pembebasan pokok BBNKB penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.
4. Pengurangan pokok PKB sebesar 20% untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.
Informasi ini berdasarkan surat hasil keterangan rapat yang ditandatangani Astri Retnadiarti, selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah. (Arf)