Opsen Pajak Kendaraan Baru Mulai Berlaku, Warga Jateng Cari Cara Biar Lebih Hemat

Minggu, 22/12/2024 09:10 WIB | Ade Nugroho
Opsen Pajak Kendaraan Baru Mulai Berlaku, Warga Jateng Cari Cara Biar Lebih Hemat
Opsen Pajak Kendaraan Baru Mulai Berlaku, Warga Jateng Cari Cara Biar Lebih Hemat

mobilinanews (Jakarta) -  Mulai 5 Januari 2025, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor akan resmi diterapkan di Jawa Tengah. Kebijakan ini telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama 35 kabupaten dan kota, dan menjadi tambahan beban pajak bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru.

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan baru harus membayar pajak lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Tambahan Beban Pajak yang Dirasakan Masyarakat

Sebagai gambaran, jika sebelumnya pajak kendaraan baru hanya Rp 1 juta, maka dengan adanya opsen pajak, jumlah yang harus dibayarkan naik menjadi Rp 1,6 juta. Tambahan biaya ini tentu menjadi pertimbangan serius bagi calon pembeli kendaraan baru.

Agung (41), warga Kota Semarang, mengaku keberatan dengan kebijakan ini. “Saya sedang berencana membeli motor baru, tetapi dengan tambahan pajak ini, saya pikir ulang. Lebih baik batal dulu,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (13/12/2024).

Pendapat serupa disampaikan oleh Aditya Putra (37), warga Kendal, yang justru memilih membeli kendaraan bekas sebagai solusi. “Kaum mendang-mending seperti saya lebih memilih kendaraan bekas. Pajaknya lebih murah dan tidak perlu membayar opsen tambahan seperti PKB atau BBNKB,” ungkap Aditya.

Menurutnya, salah satu keuntungan membeli kendaraan bekas adalah fleksibilitas dalam pembayaran pajak. “Pembeli kendaraan bekas tidak harus mengganti nama pemilik di STNK, sehingga hanya perlu membayar pajak yang sudah ada. Kalau masa berlaku STNK habis, kendaraan bisa dijual lagi tanpa beban tambahan,” tambahnya.

Siasat Warga untuk Menghemat Pajak

Dengan adanya opsen pajak ini, masyarakat mulai mencari cara agar tetap bisa memiliki kendaraan tanpa terbebani pajak tambahan. Membeli kendaraan bekas menjadi salah satu langkah yang paling banyak dipilih. Selain lebih murah, kendaraan bekas dianggap lebih fleksibel dalam hal pengurusan administrasi.

Bagi yang tetap ingin membeli kendaraan baru, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan, seperti menunggu promo diskon dari dealer atau memilih jenis kendaraan yang memiliki nilai pajak lebih rendah.

Namun, bagi sebagian warga, kebijakan ini tetap menjadi tantangan. “Tambahan pajak ini memberatkan. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana cara agar kebijakan ini tidak terlalu membebani masyarakat kecil,” kata Agung.

Pemerintah Tetap Optimis

Meski banyak yang mengeluhkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah optimis bahwa kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan pendapatan daerah. Dana dari opsen ini rencananya akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya.

Namun, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak yang sudah semakin mudah dan modern. “Pembayaran opsen pajak dilakukan langsung di Samsat dan otomatis terintegrasi ke dalam sistem. Ini akan membuat proses administrasi lebih sederhana,” kata perwakilan Dinas Pendapatan Daerah Jawa Tengah.

Kesimpulan

Kebijakan opsen pajak kendaraan baru di Jawa Tengah memang menjadi tantangan bagi masyarakat, terutama yang memiliki anggaran terbatas. Namun, dengan strategi yang tepat, seperti membeli kendaraan bekas atau memanfaatkan promo dealer, masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan transportasi mereka tanpa terbebani terlalu banyak.

Bagi pemerintah, tantangan terbesar adalah memastikan kebijakan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, sekaligus mengoptimalkan manfaat dari pendapatan tambahan untuk pembangunan daerah. Bagaimana Anda, sudah siap menghadapi kebijakan ini?