mobilinanews (Jakarta) – Mulai 1 Januari 2025, aturan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku. Pajak ini diberlakukan untuk barang mewah, termasuk kendaraan bermotor seperti mobil, yang sebelumnya juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Bagi pemilik kendaraan mewah, ini berarti ada dua jenis pajak yang harus dibayar sekaligus, yakni PPnBM dan PPN.
Jika mengacu pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022, hampir semua jenis mobil dikenai PPnBM, dari mobil hemat energi hingga mobil dengan kapasitas mesin besar. Berikut daftar kendaraan yang terdampak:
1. Mobil Penumpang di Bawah 10 Orang
Mobil jenis ini termasuk mobil dengan mesin pembakaran dalam dan hybrid, dengan berbagai kategori:
Mesin di bawah 3.000 cc:
Konsumsi bahan bakar irit (>15,5 km/l) dan emisi karbon rendah (<150 g/km): PPnBM 15%.
Konsumsi sedang (11,5-15,3 km/l), emisi 150-200 g/km: PPnBM 20%.
Konsumsi boros (<9,3 km/l), emisi >250 g/km: PPnBM 40%.
Mesin 3.000-4.000 cc:
Konsumsi irit (>15,5 km/l), emisi <150 g/km: PPnBM 40%.
Konsumsi boros (<9,3 km/l), emisi >250 g/km: PPnBM 70%.
Mobil hybrid: Kategori sama dengan mesin pembakaran biasa.
2. Mobil Penumpang 10-15 Orang
Mobil jenis ini termasuk van atau minibus, dengan tarif PPnBM 15-30 persen tergantung kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan emisi karbon.
3. Mobil dengan Kabin Ganda
Kendaraan jenis pick-up kabin ganda juga terdampak. Tarif PPnBM berkisar 10-30 persen tergantung spesifikasi mesin dan konsumsi bahan bakar.
4. Kendaraan Listrik dan Lainnya
Mobil listrik sepenuhnya: PPnBM 15%.
Mobil golf, kendaraan salju, atau kendaraan rekreasi lainnya: PPnBM hingga 60%.
Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc: PPnBM 60-95%.
Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc: PPnBM 95%.
Apa Dampaknya bagi Konsumen?
Dengan aturan ini, harga mobil dipastikan melonjak tajam, terutama untuk model dengan konsumsi bahan bakar boros atau kapasitas mesin besar. Mobil hemat energi seperti LCGC juga tidak luput dari pajak ini.
Strategi Menghadapi PPN 12 Persen
Bagi Anda yang berencana membeli mobil mewah, bersiaplah merogoh kantong lebih dalam mulai 2025. Aturan ini tidak hanya menambah beban biaya, tetapi juga mendorong konsumen untuk lebih memilih kendaraan ramah lingkungan dengan emisi karbon rendah.
Era baru pajak kendaraan ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri otomotif dan konsumen. Kini, pilihan kendaraan yang efisien dan ramah lingkungan menjadi semakin relevan. Siapkan strategi keuangan Anda, karena aturan baru ini akan segera berlaku!