Opsen Pajak Tetap Berlaku, Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Penundaan Kebijakan

Minggu, 19/01/2025 09:10 WIB | Ade Nugroho
Opsen Pajak Tetap Berlaku, Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Penundaan Kebijakan
Opsen Pajak Tetap Berlaku, Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Penundaan Kebijakan

mobilinanews (Jakarta) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tetap berlaku tanpa ada penundaan. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, yang menepis anggapan bahwa implementasi kebijakan ini mengalami perubahan jadwal.

“Kebijakan opsen pajak daerah tetap diberlakukan sejak 5 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tidak ada penundaan implementasi,” ujar Deni dalam keterangannya, Jumat (17/1).

Insentif Fiskal, Bukan Penundaan

Deni menjelaskan bahwa langkah yang diambil sejumlah pemerintah daerah (pemda) terkait opsen pajak bukanlah bentuk penundaan, melainkan pemberian insentif fiskal berupa keringanan atau pengurangan beban PKB, BBNKB, dan opsennya. Kebijakan ini, menurutnya, selaras dengan tujuan UU HKPD yang bertujuan menjaga agar penerapan opsen pajak tidak membebani Wajib Pajak secara berlebihan.

“Opsen pajak justru dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui sinergi yang lebih baik antara provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah memastikan bahwa beban pajak tetap dalam batas maksimal yang wajar sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pedoman dari Pusat untuk Daerah

Guna memastikan keseragaman implementasi kebijakan opsen pajak, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ. Surat edaran tersebut memberikan panduan kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan opsen pajak berjalan sesuai prinsip yang diatur dalam UU HKPD.

“Sejauh ini, 26 provinsi telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberian insentif fiskal tersebut. Kami terus mendorong pemda lainnya untuk mengikuti langkah yang sama guna memberikan kepastian kepada masyarakat,” imbuh Deni.

Tujuan Utama Opsen Pajak: Sinergi dan Kepatuhan

Pemerintah menegaskan bahwa implementasi opsen pajak daerah tidak dirancang untuk menambah beban masyarakat secara berlebihan, melainkan untuk menciptakan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan memperbaiki sistem tata kelola perpajakan. Dengan pemberian insentif fiskal, masyarakat tetap mendapatkan keringanan tanpa mengorbankan tujuan utama kebijakan ini.

Kesimpulan: Opsen Pajak Adalah Solusi, Bukan Beban Baru

Dengan tegas, Kemenkeu memastikan bahwa kebijakan opsen pajak tetap berjalan sesuai jadwal dan disertai langkah-langkah strategis seperti pemberian insentif fiskal untuk menjaga keseimbangan beban masyarakat. Pemerintah berharap sinergi antara pusat dan daerah melalui kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan Wajib Pajak.

Masyarakat diimbau tetap mematuhi kewajiban perpajakan, terutama dalam hal PKB dan BBNKB, dengan memanfaatkan kemudahan dan insentif yang telah disiapkan pemerintah.