mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah Provinsi DKI Jakata bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dikabarkan menunda penerapan tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Saat ini, masih diberlangsungkan sosialisasi uji emisi gratis di beberapa kantor Suku Dinas, yang seharusnya telah selesai 21 Januari 2021 lalu.
"Penindakan tilang untuk kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi belum dimulai. Masih dalam tahap sosialisasi," ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ia mengklaim perpanjangan waktu sosialisasi bisa lebih mengedukasi masyarakat secara lengkap mengenai emisi gas buang kendaraan.
Uji emisi diwajibkan bagi kendaraan berada di daerah DKI Jakarta yang sudah berusia lebih dari 3 bulan, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua.
Penilangan itu sendiri tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Fahri pun belum bisa memastikan sampai kapan estimasi sosalisasi uji emisi serta tindakan penilangan ini berlangsung.
"Jadi kita masih tahapan sosialisasi dulu, kapannya itu kita tunggu informasi nanti sampai waktu yang ditentukan," pungkas AKBP Fahri Siregar. (hilary)