Telat Bayar Pajak Kendaraan? Kini Ada Denda Opsen yang Harus Dibayar!

Minggu, 09/02/2025 09:10 WIB | Ade Nugroho
Telat Bayar Pajak Kendaraan? Kini Ada Denda Opsen yang Harus Dibayar!
Telat Bayar Pajak Kendaraan? Kini Ada Denda Opsen yang Harus Dibayar!

mobilinanews (Jakarta) – Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak hanya dikenakan denda seperti sebelumnya, tapi juga akan dikenakan denda opsen pajak. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan opsen pajak yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, di mana opsen pajak ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok PKB.

Jika sebelumnya keterlambatan membayar pajak hanya berimbas pada denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kini denda juga akan dikenakan pada opsen pajak yang belum dibayar.

Apa Itu Opsen Pajak dan Denda Opsen?

Opsen pajak merupakan tambahan pungutan yang ditetapkan sebagai bagian dari pajak kendaraan bermotor. Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, masyarakat yang telat membayar pajak harus menanggung denda tambahan.

Menurut Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, denda opsen pajak tidak sama dengan denda keterlambatan PKB.

"Denda opsen ini berlaku ketika masyarakat telat membayar pajak terutang. Sebelumnya hanya ada denda PKB dan SWDKLLJ, sekarang dengan opsen yang berlaku, masyarakat juga akan dikenakan denda opsen," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).

Besaran denda opsen dihitung per bulan, yakni 1 persen dari jumlah opsen yang harus dibayar.

Hitungan Denda Jika Telat Bayar Pajak

Dengan aturan ini, jika Anda telat membayar pajak kendaraan, maka yang harus dibayarkan adalah:

Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Denda PKB (Jika telat)
Pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Denda SWDKLLJ (Jika telat)
Pokok Opsen PKB (66 persen dari PKB)
Denda Opsen PKB (1 persen per bulan dari jumlah opsen)

Contohnya, jika PKB kendaraan Anda Rp 2 juta, maka opsennya sebesar 66 persen dari PKB, yaitu Rp 1,32 juta. Jika telat satu bulan, maka denda opsennya sebesar 1 persen dari Rp 1,32 juta, yaitu Rp 13.200.

Total pembayaran yang harus dilakukan akan semakin besar jika keterlambatan bertambah. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.

Apa Dampaknya bagi Pemilik Kendaraan?

Penerapan denda opsen tentu menambah beban bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan. Dengan adanya tambahan denda ini, jumlah yang harus dibayar bisa menjadi lebih besar.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Telat sedikit, bayar lebih banyak!
Denda 1 persen per bulan mungkin terlihat kecil, tetapi jika dikalikan beberapa bulan atau bahkan bertahun-tahun, jumlahnya bisa cukup besar.

Semakin penting membayar pajak tepat waktu
Dengan adanya tambahan denda opsen, masyarakat harus lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan agar tidak terbebani biaya tambahan yang tidak perlu.

Manfaatkan program pemutihan jika tersedia
Jika ada program penghapusan denda pajak kendaraan (pemutihan) dari pemerintah daerah, manfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi pajak tanpa terkena denda tambahan.

Kesimpulan: Jangan Sampai Telat!

Pemerintah kini semakin memperketat aturan pajak kendaraan dengan adanya denda opsen yang berlaku mulai 2025. Jika Anda telat membayar pajak, tidak hanya denda PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar, tetapi juga denda opsen yang dihitung 1 persen per bulan dari nilai opsen PKB.

Agar tidak terbebani denda tambahan, pastikan untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu. Jika ragu kapan jatuh temponya, Anda bisa mengeceknya melalui e-Samsat atau aplikasi resmi dari pemerintah daerah setempat. Jangan sampai menyesal karena harus membayar lebih banyak hanya karena terlambat beberapa hari!

Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan ini akan membuat masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan?