mobilinanews (Jakarta) – Bagi Anda yang merencanakan perjalanan pulang kampung pada momen Idul Fitri 1447 H, persiapan matang bukan hanya soal kondisi fisik dan kendaraan, tetapi juga pemahaman terhadap regulasi jalan raya. Pemerintah melalui SKB 4 Lembaga (Kemenhub, KPUPR, dan Korlantas Polri) telah resmi menetapkan aturan main di jalur tol dan non-tol guna memecah kepadatan arus mudik serta balik.
Berikut adalah poin-penting rekayasa lalu lintas yang wajib Anda catat agar perjalanan tetap nyaman dan terhindar dari penyekatan.
1. Skema One Way (Satu Arah)
Sistem ini akan menutup jalur dari arah berlawanan untuk memberikan ruang maksimal bagi volume kendaraan yang dominan.
Arus Mudik (Selasa, 17 Maret – Jumat, 20 Maret): Berlaku dari Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga Semarang-Solo KM 421. Operasional dimulai pukul 12.00 WIB (hari pertama) hingga tengah malam di hari terakhir.
Arus Balik (Senin, 23 Maret – Minggu, 29 Maret): Berlaku arah sebaliknya, dari Semarang-Solo KM 421 kembali ke Jakarta-Cikampek KM 70.
2. Implementasi Contra Flow
Berbeda dengan one way, contra flow hanya mengambil satu atau dua lajur dari arah berlawanan. Fokus utama berada di ruas Jakarta-Cikampek dan Jagorawi.
Jakarta-Cikampek (KM 47 - KM 70): Diterapkan dalam dua periode mudik. Periode pertama dimulai 17 Maret, sementara periode kedua dilakukan secara situasional pada 21-22 Maret dengan jam operasional terbatas.
Tol Jagorawi (Arus Balik): Perhatikan titik KM 21 (Gunung Putri) hingga KM 8 (Cipayung). Contra flow di ruas ini hanya berlaku pada Selasa, 24 Maret dan Minggu, 29 Maret (pukul 14.00 - 19.00 WIB).
3. Aturan Ganjil-Genap (Gage)
Kebijakan ini tetap menjadi instrumen utama pengendali volume kendaraan. Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal keberangkatan.
Lokasi Utama: Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414, serta Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98.
Jadwal:
Mudik: 17 Maret (14.00 WIB) – 20 Maret (24.00 WIB).
Balik: 23 Maret (00.00 WIB) – 29 Maret (24.00 WIB).
Pengecualian: Ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan kendaraan disabilitas tetap bebas melintas.
4. Pembatasan Angkutan Barang
Untuk memberikan ruang bagi mobil pribadi dan bus, operasional truk dengan 3 sumbu atau lebih, serta truk bahan bangunan/hasil galian, akan dibatasi secara ketat.
Waktu Larangan: Mulai Jumat, 13 Maret (12.00 WIB) hingga Minggu, 29 Maret (24.00 WIB).
Cakupan Wilayah: Meliputi hampir seluruh jalur utama di Sumatera (Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung), Jawa (Banten hingga Jawa Timur), Bali, hingga Kalimantan Tengah.
Logistik Prioritas: Truk pengangkut BBM, sembako, pupuk, dan pakan ternak tetap diizinkan melintas selama membawa surat muatan resmi yang valid.
Tips Profesional untuk Pemudik:
Cek Jadwal Fungsional: Beberapa ruas tol seperti Solo-Yogyakarta dan Probolinggo-Banyuwangi akan dioperasikan secara fungsional. Perhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan.
Manajemen Waktu: Hindari waktu puncak (pagi dan sore hari) jika memungkinkan. Manfaatkan periode jeda di antara jadwal rekayasa lalu lintas.
Saldo Elektronik: Pastikan saldo e-Toll cukup untuk perjalanan jarak jauh guna menghindari antrean panjang di gerbang tol.
Dengan mematuhi SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 ini, kita tidak hanya menjaga kelancaran perjalanan pribadi, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selamat mudik dan semoga selamat sampai tujuan.