mobilinanews (Jakarta) – Setelah sekian lama mengundang polemik dari berbagai pihak, akhirnya Uber Taxi diperbolehkan beroperasi oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hal ini dikarenakan Uber dapat memenuhi 3 kebutuhan bagi penggunanya.
Alasan kenapa Uber Taxi akhirnya diperbolehkan beroperasi karena taksi ini dikatakan sebagai aktivitas yang illegal dan harus diberantas namun seiring dengan kebutuhan reformasi maka baiknya taksi yang menggunakan kendaraan pribadi (baca : Kendaraan Yang Bisa Difungsikan Untuk Uber Taxi) sebagai fasilitas ini justru diberi pengarahan yang tegas dan dibiarkan bertumbuh.
“Berdasarkan pemahaman saya alasan utama Uber beroperasi di Jakarta adalah dikarenakan adanya kebutuhan publik yang tinggi akan sarana transportasi yang aman, terpercaya dan terjangkau,” ujar Ahok seusai menerima persetujuan BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal), Senin (8/12).
Meskipun Ahok memperbolehkan Uber Taxi, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola Uber Taxi di Jakarta. Hal ini dilakukan agar persaingan dan pertumbuhan pengelola kendaraan sewa dapat berdampak positif karena pihak-pihak yang terlibat dalam persaingan akan terus berupaya melakukan terobosan kualitas produk dan jasa.
(sumber : Uber Taxi)