mobilinanews (Jakarta) – Tak pernah urung masalah terkait angkutan umum di Jakarta, meskipun kerap dituding atas ketidaklayakan armada, beberapa hal lain seperti pembatasan usia kendaraan dinilai memberatkan bagi para pemilik usaha angkutan umum. Hal inilah yang membuat angkutan umum se-Jabodetabek emutuskan mogok massal hari ini, Senin 14 Maret mulai pukul 06.00 WIB.
Selain beberapa hal tersebut diatas, para pemilik usaha angkutan umum mulai dari Mikrolet, Kopaja, Taksi hingga Bajaj, merasa dirugikan oleh transportasi umum berbasis aplikasi online. Satu keputusan yang dituntut yaitu agar transportasi berbasisi untuk segera dilarang.
“Kami merasa dirugikan dan mengalami penurunan omzet karena adanya transportasi berbasis online. Harusnya pemerintah dapat menertibkan para pemilik kendaraan yang digunakan untuk menjadi angkutan umum, berpelat hitam,” ujar Cecep Handoko, Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), dalam keterangan persnya.
Tuntutan lain yang dikedepankan oleh Cecep dan kawan-kawan, Perda No 4 Tahun 2014 tentang batas usia angkutan umum 10 tahun kebawah, juga perlu diberi kelonggaran karena dinilai memberatkan.
“Pembatasan tahun kendaraan dibawah 10 tahun dilarang beroperasi, padahal kendaraan telah lolos uji layak jalan, tolonglah diberi kelonggaran hingga 2 3 tahun kedepan,” papar Cecep. Rencananya selain melakukan mogok massal, para pemilik angkutan umum juga akan menggelar demontrasi di Balai Kota, Kemoninfo hingga Istana Negara.Akankah tuntutan para pemilik angkutan mendapat respon positif dari pemerintah dan masyarakat?
Angkutan umum se-Jabodetabek mogok hari Ini!Apakah keputusan mogok massal juga akan memberi dampak positif dari berkurangnya kemacetan di Ibukota yang ditengarai disebabkan oleh banyaknya kendaraan umum yang sudah tidak layak jalan. Kita lihat saja nanti.