Mitsubishi Indonesia, Peringkat 10 Pembayar Pajak Terbesar

Rabu, 13/04/2016 22:38 WIB |

mobilinanews (Jakarta) - Sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi pada keuangan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar ajang Tax Award pada hari Selasa, (5/4) lalu.                  

Sebanyak 24 perusahaan/perorangan Wajib Pajak dengan angka terbesar dan terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar selama tahun 2015 berhasil menerima penghargaan ini.

Ke-24 Wajib Pajak tersebut berhasil memberikan kontribusi hingga Rp 338,85 triliun atau hampir 32 persen dari total penerimaan pajak nasional tahun lalu. 

Salah satu perusahaan yang masuk daftar penerima penghargaan adalah PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), authorized dealer kendaraan Mitsubishi di Indonesia.

KTB berada di urutan posisi ke-10 besar sebagai perusahaan dengan jumlah pajak terbesar. “Ini merupakan salah satu bukti bentuk kepatuhan KTB sebagai Good Corporate Citizen yang aktif dalam memberikan kontribusi penting dan mendukung pembangunan di Indonesia melalui pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hisashi Ishimaki, Presiden Direktur KTB dalam keterangan pers.

Diantara KTB, juga ada beberapa perusahaan otomotif lainnya yang menerima penghargaan ini, seperti PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan Astra Daihatsu Motor (ADM).  
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada 23 Wajib Pajak Badan Usaha dan satu Wajib Pajak Orang Pribadi.  

Dalam kondisi perekonomian nasional yang menurun serta perkembangan bisnis yang melambat seperti saat ini, para penerima award ini tentunya menjadi contoh positif bagi para Wajib Pajak lainnya. Sehingga semakin terpacu untuk menjadi perusahaan yang taat pajak. (Zie)

KATA KUNCI