mobilinanews (Jakarta) - Upaya Pemkot DKI Jakarta untuk terus menindak pengemudi yang parkir di bahu jalan terus berlanjut. Seperti yang terlihat di kawasan Buncit, Jakarta Selatan siang ini, Kamis (26/5).
Petugas Dishub Jakarta Selatan yang dikawal oleh Brimob dan TNI menjaring 3 unit mobil yang kedapatan parkir di bahu jalan daerah Buncit arah Kuningan.
Penindakan tegas diambil oleh Dishub yang tergabung dalam Operasi Lintas Jaya. Tanpa proses negosiasi, mobil tersebut langsung di derek oleh mobil khusus.
"Kita saat ini sedang menjalankan Operasi Lintas Jaya melaksanakan perintah pimpinan untuk menderek mobil yang parkir tidak pada tempatnya. Kita akan terus melakukan operasi sampai batas waktu yang ditentukan oleh pimpinan," terang Mohammad Hodir, petugas Dishub DKI Jakarta yang menjadi koordinator operasi di lokasi.
Disebutkan oleh Hodir, operasi ini sudah sesuai dengan Perda 12 Tahun 2014, tentang Parkir Liar dengan denda per hari pribadi/umum sebesar 500 ribu maksimal 10 hari.
"Semua pembayaran denda langsung ke Bank DKI. Kita cuma eksekusi saja," sambung Hodir. Ditambahkan juga kalau dalam operasi ini rata-rata bisa menjaring sekitar 25-20 unit.
"Hari ini kita sudah jaring 9. Tapi sejak adanya Perda ini, kita melihat ada perkembangan. Yang tadinya kita bisa menjaring 25 mobil sehari, sekarang paling banyak juga 20 unit," pungkasnya sambil berjalan masuk mobil.
Operasi Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta Selatan berlangsung hampir setiap hari dengan wilayah-wilayah operasi meliputi Setiabudi, Kuningan, lanjut ke Tebet, dan Buncit.
Nah, jadi hati-hati kalau mau berhenti atau parkir di sembarang tempat, jangan sampai Anda kena derek. (Zie)