mobilinanews (Jakarta) - Satu lagi hal tentang asuransi yang penting untuk Anda ketahui. Ini erat kaitannya dengan status mobil kredit yang dipindah tangankan.
Pembelian mobil baru secara kredit pada lembaga pembiayaan biasanya sudah satu paket dengan asuransi. Inilah mengapa sebabnya ada banyak pihak yang berkepentingan dalam sebuah mobil yang dibeli secara kredit. Sehingga untuk proses memindah tangankan kredit kendaraan tersebut tidaklah semudah membalik telapak tangan.
Tapi pada kenyataannya, sering sekali kejadian, kreditur tidak sanggup melanjutkan cicilan tersebut sehingga terpaksa harus melakukann over kredit.
Nah, yang harus diperhatikan adalah, saat mobil tersebut pindah tangan atau over kredit, sebaiknya dilaporkan terlebih dulu kepada perusahaan pembiayaan dan juga perusahaan asuransi yang mengikat mobil kredit tersebut.
Karena bila tidak, maka perusahaan asuransi tidak akan bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang terjadi pada mobil tersebut, baik itu kehilangan maupun kerusakan akibat kecelakaan, dll.
Hal ini terpapar secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), peraturan resmi asuransi yang dikeluarkan oleh regulator.
Dalam PSAKBI Bab IV pasal 10 dinyatakan bahwa “Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.
Jadi, bila ingin melakukan over kredit kendaraan, sebaiknya terlebih dulu melapor kepada leasing yang menerbitkan kredit dan juga pada perusahaan asuransi, biar Anda sebagai kreditur tidak pusing, begitu juga pihak yang dialihkan kredit tidak dirugikan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Zie)