Hak Rakyat Menggugat, Siapa Bertanggung Jawab?

Kamis, 12/02/2015 16:29 WIB |
Pengendara punya hak atas kondisi jalan yang baik
Pengendara punya hak atas kondisi jalan yang baik

mobilinanews.com, (Jakarta) - Menurut data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tahun 2014 terjadi 5.290 kasus kecelakaan.  Didominasi motor disebabkan infrastruktur jalan yang bermasalah.

“Selain kesigapan berkendara, infrastruktur jalan yang bermasalah juga menjadi salah satu penyumbang terjadinya kecelakaan di jalan,” ujar Inspektur Jenderal Pol. Condro Kirono, Kepala Korlantas Polri kepada mobilinanews.

Fasilitas jalan yang baik juga menjadi hak masyarakat pengguna jalan. Oleh karena itu, rakyat punya hak menggugat.

”Sudah sepatutnya, pemerintah bertanggung jawab akan keselamatan kita selaku pengguna jalan. Jalan beserta infrastrukturnya adalah produk yang dikonsumsi pengguna jalan,” ujar Mangapul Silalahi SH dari Lembaga Bantuan Hukum PBHI Jakarta.

Hal ini sejalan dengan dengan UU perlindungan konsumen no.8/1999, mengatur tentang hak atas barang atau produk yang dikonsumsi.

Data yang diperoleh mobilinanews, kondisi jalan berlubang menyumbang angka kejadian hingga 951 kali, disusul jalan tidak berlampu 747 kejadian.

Kalau pengguna jalan menggugat, siapa nih yang bertanggung jawab?  

KATA KUNCI