mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah Provinisi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah menerapkan peraturan nomor polisi ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta. Secara umum, cakupan area dan periode waktunya mengikuti aturan 3 in 1 yang sekarang sudah dihapus.
Berikut ini beberapa hal penting yang perlu diketahui.
Kapan harus ganjil, kapan harus genap?
Pada tanggal ganjil, hanya mobil dengan pelat nomor ganjil saja boleh lewat di tempat dan jam yang ditentukan. Demikian juga tanggal genap, hanya untuk pelat nomor genap. Bukan hari Senin dianggap tanggal ganjil, dan Selasa tanggal genap. Tapi berdasarkan tanggal. Dan nomor yang paling akhir yang menjadi penentuan.
Di mana saja aturan ini berlaku?
Polda Metro Jaya menetapkan wilayah berikut : Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl. Gatot Soebroto (antara jalan layang Senayan sampai perempatan Kuningan).
Berapa lama berlakunya?
Jangan khawatir, aturan ganjil-genap tidak berlaku 24 jam sehari, namun hanya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB, setiap Senin sampai Jumat. Tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Apa ada pengecualian?
Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan rombongan presiden, wakil presiden, pejabat tinggi negara (dengan kode pelat nomor RI), pemadam kebakaran, ambulance, angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang yang mendapat dispensasi, dan kendaraan dengan pelat dinas.
Apa sanksinya kalau melanggar?
Pelanggaran akan mendapat bukti pelanggaran atau tilang dan diproses sesuai hukum dengan blangko warna merah dan harus melalui sidang pengadilan. Dan tilang dengan blangko warna biru harus membayar denda di bank.Polisi juga memperingatkan agar pengemudi tidak mengelabui aturan dengan pelat nomor palsu. Kalau ketahuan, sanksinya membayar Rp 500 ribu.
Lumayan informatif kan? (budsan)