mobilinanews.com (Jakarta) - Apa yang disebut dengan praktik “saham pinjam nama” lazim juga dikenal sebagai nominee arrangement? Praktik nominee arrangement dilarang oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”).
Pasal 33 ayat (1) UUPM melarang penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 ayat (2) UUPM selanjutnya mengatur bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, seperti dikutip blog Amrie Hakim SH, dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga secara tegas diatur bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya. Jadi, saham itu wajib atas nama si pemegang sahamnya, tidak bisa nama pemegang saham berbeda dengan pemilik sebenarnya.
Dijelaskan khususnya ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UUPM, penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. “Jika ada perjanjian semacam itu, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum,” ujar Amrie Hakim (baca : Diduga Pakai Saham Nominee, GIIAS Terancam Batal ).
Jadi, tidak ada cara yang sah untuk bisa menjamin si pemegang saham yang namanya dipinjam akan menjual kembali sahamnya kepada pemegang saham (penanam modal) yang sebenarnya. Hal ini karena struktur nominee arrangement dilarang dalam peraturan perundang-undangan kita.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.