mobilinanews
Home »

Dani Sarwono : Keputusan Yang Berlaku Ya Dari Panel Banding Itu

Jum'at, 06/12/2019 22:38 WIB
Dani Sarwono : Keputusan Yang Berlaku Ya Dari Panel Banding Itu
Dani Sarwono, yang berlaku ya keputusan terakhir. (Foto : bs)

mobilinanews (Jakarta) – Terkait saling klaim antara pihak Haridarma Manoppo dan Alvin Bahar sebagai juara nasional kelas ITCR Max tahun 2019, mendapat respon dari beberapa tokoh balap nasional.

“Menurut saya sih, sebelum ada revisi atau apalah namanya dari IMI Pusat, yang berlaku ya yang terakhir. Keputusan Tim Panel Banding yang menolak banding TTI dan menghapus poin Haridarma Manoppo di seri 4 ISSOM itu,” ungkap Dani Sarwono, penggiat balap nasional kepada mobilinanews.

Bahwa berdasarkan peraturan dalam Buku Merah Balap Mobil IMI Pusat, pembalap yang didiskualifikasi seharusnya dihapus seluruh poin di tahun berjalan, harus dikesampingkan dulu.

“Keputusan IMI Pusat melalui Tim Panel Banding hanya menghapus poin Haridarma di seri 4 ISSOM. Ya, udah jangan berandai-andai, jangan dipanjang-panjangin,” tambah mantan pereli juga COC di sirkuit Sentul dan anggota komisi balap mobil ini.  

Sementara itu, pembalap senior Chandra Alim beranggapan putusan Tim Panel Banding itu sebuah kekhususan.

“Kalau dalam pemerintahan, namanya diskresi (langkah hukum khusus untuk mengatasi sebuah case). Ya itu kalau menurut saya, seperti sebuah keputusan kompromi. Karena sebenarnya tidak salah-salah amat, pembuktiannya tidak kuat, makanya keputusannya hanya dihapus seri 4 aja," terang Chalim.  

Bahkan menurut pembalap 62 tahun ini, dalam hal ini regulasi balap mobil menurut Buku Merah Olahraga Mobil IMI Pusat kedudukannya di bawah putusan Tim Panel Banding.

“Peraturan Buku Merah itu berlaku mulai di awal tahun. Sedangkan tim Panel Banding dibentuk usai seri 4 ISSOM yang lebih update dan lebih baru," lanjut Chalim.

Indra Saksono lain lagi. Pembalap kawakan ini termasuk yang mendukung pemberlakuan peraturan seperti di Buku Merah, yang menyatakan pembalap yang terkena sanksi diskualifikasi dan bandingnya ditolak, dihapus seluruh poin tahun berjalan.

"Hanya saja saya menyayangkan, kenapa Alvin tidak segera melakukan banding ke IMI Pusat ketika Tim Panel Banding membuat keputusan dianggap berbeda dengan yang di Buku Merah," tutur Indra Saksono. 

Jadi? (bs)     

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
vps.indonews.id