mobilinanews

Kemenperin Ungkap Dampak Industri Otomotif Nasional Akibat Wabah Covid-19

Kamis, 09/04/2020 13:30 WIB
Kemenperin Ungkap Dampak Industri Otomotif Nasional Akibat Wabah Covid-19
Beberapa Agen Pemegang Merek (APM) sudah melakukan penghentian sementara produksinya. (Kemenperin).

mobilinanews (Jakarta) - Dampak penyebaran wabah Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia sangat dirasakan industri otomotif nasional.

Dampaknya mulai terlihat dari penurunan permintaan kendaraan bermotor di Indonesia. 

Hal ini diungkapkan Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin RI pada Rabu (8/4/2020) di Jakarta.

“Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Januari 2020 sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1% dari periode sebelumnya. Kemudian Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1% dari sebelumnya,” ungkapnya.

Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50% akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.

Di samping itu, masalah lainnya yang dihadapi industri otomotif nasional adalah pasokan bahan baku dan komponen terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown. 

Hal ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi.

“Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada tahun 2019,” tutur Putu.

Putu juga menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang melakukan penghentian sementara produksinya.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan sebagai bentuk respons kondisi terkini penyebaran wabah Covid-19.

Kemenperin telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dalam rangka permintaan dukungan membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.

“Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang membidangi industri dan asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja,” jelasnya.

Pada 7 April 2020, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin No 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019. 

Dalam edaran tersebut, perusahaan industri diberikan izin tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 yang harus dijalankan perusahaan industri maupun bagi pekerjanya. (anto)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo