mobilinanews
Home »

Larangan Mudik Efektif Mulai 24 April 2020, Sanksi Menunggu Bagi Yang Melanggar

Selasa, 21/04/2020 22:05 WIB
Larangan Mudik Efektif Mulai 24 April 2020, Sanksi Menunggu Bagi Yang Melanggar
Jenderal Luhut Binsar Panjaitan, larangan mudik Lebaran tahun ini diikuti sanksi bagi yang melanggar. (foto : republika)

mobilinanews (Jakarta) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan larangan mudik untuk seluruh elemen masyarakat akan berlaku efektif mulai Jumat 24 April 2020 mendatang.

Luhut menyatakan larangan mudik sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Jokowi dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan.

Dari evaluasi yang dilakukan, Luhut yang juga menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan mengungkapkan masih ada sekitar 24 persen warga yang bersikeras mudik meski diimbau pemerintah  tidak mudik.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung hari Jumat, 24 April 2020. Akan ada sanksi-sanksinya, tetapi penerapannya akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (21/4/2020) hari ini.

Mengenai sanksi untuk pihak yang melanggar, Luhut memang belum memberikan penjelasan secara detil.

Namun, dia menyatakan pemerintah akan melakukan persiapan dengan matang terkait larangan mudik demi mencegah penyebaran virus covid 19.

“Jadi strategi pemerintah ini secara bertahap, kalau di militer dikenal sebagai strategi bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi tidak tiba-tiba pemerintah bikin larangan begini,” ungkap Luhut.

Guna memastikan larangan mudik ini dipatuhi oleh masyarakat, Luhut menyatakan kementerian terkait akan berkoordinasi dengan TNI-Polri menyiapkan langkah-langkah persiapan teknis. 

TNI-Polri dan kementerian terkait juga akan bekerjasama memastikan agar distribusi logistik ke berbagai daerah bisa tetap berjalan lancar. (wan)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
vps.indonews.id