mobilinanews

Soal Penertiban Knalpot Bising, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Selasa, 23/03/2021 17:20 WIB
Soal Penertiban Knalpot Bising, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian melakukan edukasi dan pendekatan kepada bengkel dan penjual knalpot modifikasi

mobilinanews (Jakarta) - Bagi pemotor yang masih menggunakan knalpot modifikasi dengan tingkat kebisingan yang tinggi, sudah saatnya beralih menggunakan model standar. Pasalnya Polda Metro Jaya tengah gencar melakukan penertiban knalpot bising di kawasan-kawasan tertentu di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan knalpot bising masuk dalam penertiban berjudul Filterisasi di kawasan-kawasan tertentu seperti di ruas jalan Sudirman-Thamrin.

"Awalnya penertiban dilakukan di kawasan Monas, kemudian berkembang di kawasan Sudirman-Thamrin dan seluruh wilayah Kapolres Metro Jaya, yang masing-masing memiliki kawasan khusus masing-masing," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/3/2021)

Pengawasan dan penertiban biasanya dilakukan pada malam hari khususnya pada weekend. Selain  itu, penertiban ini juga dimaksud mengurangi pengendara berisiko seperti mereka yang kebut-kebutan di jalan dan ugal-ugalan.

Untuk memberangus kendaraan dengan knalpot bising, ke depan kepolisian akan melakukan pendekatan kepada bengkel-bengkel variasi dan bengkel lain yang ditengarai menjual atau membuat knalpot modifikasi yang bising.

"Kami akan data lalu kita datangkan dan kumpulkan mereka. Kalau perlu kita akan edukasi atau datangi satu persatu, untuk kemudian kita berikan sosialisasi bahwa ada aturan undang-undang soal itu," paparnya.

Terkait knalpot sepeda motor dengan tingkat kebisingan tertentu yang merupakan bawaan pabrikan, polisi tidak akan melakukan penertiban karena kendaraan itu telah melewati uji teknis yang menjadi kelengkapan kendaraan itu, ketika didaftarkan ke pihak kepolisian.

"Kalau ditengah perjalanan terjadi pergantian dengan spare part yang tidak lulus uji teknis, maka kemudian kedaraan itu menjadi kendaraan tidak layak jalan," pungkasnya.

Penertiban knalpot bising ini mengacu pada dasar hukum dari Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang bersangkutan menyebutkan : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot.

Lalu kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Elk)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo