Jakarta, MOBILINANEWS.COM – Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara ternyata tidak selalu langsung dikenai tilang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut, pengemudi tetap dapat terhindar dari sanksi jika mampu menunjukkan SIM digital resmi yang terhubung dengan sistem nasional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa polisi membedakan dua kategori pelanggaran ketika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan di jalan.
“Tidak dapat menunjukkan SIM-nya, ini ada dua kategori. Apakah yang bersangkutan memang tidak memiliki SIM atau dia punya SIM tapi lupa bawa,” kata Wibowo saat ditemui di Korlantas Polri, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Wibowo, kedua kondisi tersebut memerlukan pendekatan berbeda. Pengendara yang memang tidak memiliki SIM akan dikenakan tindakan hukum berupa tilang karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
“Kalau masyarakat tidak punya SIM sudah jelas kita tilang, kita lakukan pendekatan hukum dengan tilang,” ujarnya.
Namun, bagi masyarakat yang sebenarnya memiliki SIM tetapi tertinggal atau lupa membawanya, polisi mengedepankan solusi berbasis digital.
Korlantas Polri kini mendorong pemanfaatan SIM digital sebagai alternatif pengganti SIM fisik. Dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama selama dapat diverifikasi melalui sistem resmi kepolisian.
“Kalau SIM fisik masyarakat ketinggalan, bisa menunjukkan SIM digital yang sah, yang terkoneksi dengan database SIM nasional kita, itu tidak akan mungkin dilakukan penegakan hukum dengan tilang,” kata Wibowo.
Meski demikian, ia menegaskan SIM digital yang diakui bukan sekadar foto atau tangkapan layar SIM yang tersimpan di ponsel.
“Bentuk SIM digital ini bukan SIM yang difoto ya, bukan,” ujarnya.
SIM digital yang sah hanya dapat diakses melalui aplikasi resmi kepolisian, seperti aplikasi Digital Korlantas Polri, yang datanya terintegrasi secara real-time dengan database nasional sehingga dapat diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir jika sewaktu-waktu lupa membawa SIM fisik, selama telah mengaktifkan SIM digital resmi di perangkat seluler mereka.