motorinanews - Bagi kalian yang merasa kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak perlu bingung dan panik. Sebab, STNK hilang masih bisa diurus di kepolisian. Tata caranya juga cukup mudah (17/6).
Bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang bisa menyiapkan dulu beberapa persyaratan data seperti di bawah ini :
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang. (Mulai sekarang, simpanlah satu copy STNK Anda sebagai antisipasi jika kehilangan)
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Nah, jika sudah menyiapkan persyaratan tersebut, ada beberapa prosedur yang harus dilewati dalam pengurusan STNK hilang seperti di bawah ini :
1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.
Manurut sumber dari akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri hanya diperlukan dengan kisaran uang Rp 50.000 saja anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru.
Nah, cukup mudah bukan? Cara mengurus STNK hilang ini akan lebih mudah jika kalian mengurusnya sendiri tanpa melalui calo, karena akan ada rasa kepuasan tersendiri dan tentunya anda akan mendapatkan pengalaman yang baru. (text : Kholis)