mobilinanews (Jakarta) - PT Mitsubishi Motors Kramayudha Sales Indonesia (MMKSI) membenarkan harga Mitsubishi Xpander mengalami kenaikan. Namun kenaikan tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan bisa dimaklumi oleh konsumen.
Salah satu penyebab kenaikan harga adalah faktor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang disesuaikan per 11 Maret 2019. Adapun kenaikan harga ini biasanya selalu terjadi di kuartal pertama.
"Selain macro ekonomi, nilai tukar dan lain-lain, faktor yang membuat kenaikan harga salah satunya tarif BBN. Biasanya di kuartal satu antara Februari-Maret karena memang rata-rata setiap daerah mengeluarkan tarif pajak baru," jelas Budi Daulay, Head of Sales Marketing Region 1 MMKSI di sela-sela peluncuran outlet baru di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.
Hal ini membuat harga Xpander di beberapa wilayah juga mengalami penyesuaian, tergantung daerah masing-masing. Budi memberi contoh Provinsi Banten yang menerapkan kenaikan yang relatif lebih tinggi dibanding daerah lain.
"Kalau kita lihat pajak di Banten naik menjadi 12,5 persen dari yang tadinya 10 persen. Lebih besar dari Jakarta," jelasnya.
"Jadi kalau Anda lihat di STNK, total angka kenaikannya dikali 25 persen. Kalau di STNK BBN 10 juta, berarti naik 2,5 juta. Kalau 20 juta, naik 5 juta," beber Budi.
Ia menambahkan kenaikan tersebut tidak hanya untuk Xpander tapi untuk semua brand. "Berlaku untuk semua, semua brand," tutupnya. (adr)