mobilinanews (Jakarta) - Pak Polisi memang oye. AS, pengemudi taksi online yang menculik penumpangnya berhasil diringkus aparat korps baju cokelat tersebut dalam tempo singkat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya.
"Pelaku sudah kita amankan hari ini," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).
Peristiwa terjadi pada Rabu (26/6/2019). Saat itu, korban memakai layanan transportasi online setelah pulang kerja dari Plaza Indonesia menuju Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara.
Di perjalanan, korban kemudoan diancam oleh AS.
"Tersangka AS pada saat perjalanan mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan harta bensanya," ungkap Argo.
AS juga memukul bibir dan leher bagian belakang korban, serta mengikat kedua pergelangan korban menggunakan tali sepatu.
"Satu gigi bagian bawah korban copot dan memar di leher bagian belakang bawah akibat dipukul tersangka," tutur perwira menengah berpangkat Komisaris Besar itu.
Akibat ancaman dan tindak kekerasan dari tersangka, lanjut Argo, korban seerahkan uang sebesar Rp 4 juta yang diambil dari ATM Bank BCA Bulungan, Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan uang, korban lalu ditinggal oleh tersangka.
Korban kemudian membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (27/6/2019).
Terkait AS, statusnya sebagai mitra driver juga telah diberhentikan oleh Gojek.
Gojek juga menyatakan siap mendukung jalannya proses hukum apabila dibutuhkan.
"Kami tidak akan pernah mentolerir segala tindak kekerasan dan telah menindak tegas oknum mitra tersebut dengan putus mitra. Kami juga telah melakukan upaya-upaya memastikan kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Michael Say, VP Corporate Affairs Gojek. (bs)