mobilinanews (Depok) -- Tok. DPRD Kota Depok secara resmi telah mengesahkan aturan kepemilikan garasi bagi warganya yang memiliki mobil.
Dalam aturan itu warga kota Depok yang punya mobil namun tidak memiliki garasi akan didenda Rp2 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan aturan tersebut disahkan melalui sidang paripurna pada 8 Januari 2020 lalu.
Namun aturan ini baru akan diimplementasikan 2 tahun mendatang yang artinya pada 8 Januari 2022.
Selama menunggu dua tahun tersebut, Dadang memaparkan tahun pertama bakal digunakan untuk menyusun regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi, asistensi, dan edukasi kepada warga Depok.
"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," lanjut Dadang.
Dadang menjelaskan aturan tentang garasi tertuang pada revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Pada revisi itu dimasukkan Pasal 34 A yang memuat tentang garasi. Poin pertama isinya setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Poin kedua menjelaskan tentang menguasai atau memiliki garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu milik sendiri, sewa, atau milik bersama. Poin ketiga yaitu ketentuan lebih lanjut soal penguasaan atau kepemilikan garasi bakal diatur melalui Peraturan Walikota Depok.
Sanksi kepada yang melanggar ditetapkan pada Pasal 34B yang isinya, pertama, pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 A dikenakan sanksi administratif.
Kedua, sanksi sebagaimana dimaksud yaitu peringatan tertulis dan sanksi administratif. Ketiga, terhadap pelanggar ketentuan Pasal 34 A dikenakan denda paling banyak Rp2 juta.
Ketentuan lebih lanjut soal sanksi juga akan dirumuskan melalui peraturan Walikota Depok. (suara, lila)