motorinanews (Jakarta) - Membeli sebuah motor gede (moge) memang menjadi pilihan utama bagi sebagian orang yang mempunyai budget lebih. Walau memiliki budget lebih, tetap saja yang namanya masyarakat Indonesia itu maunya yang murah dan serba instan alias ogah pusing, bener gak?
Solusinya adalah membeli moge bodong alias tanpa surat-surat resmi dari kepolisian. Sebenarnya itu bukan tindakan ilegal dan sah-sah saja asalkan setelah membeli moge bodong langsung merubah dan mengurus menjadi kendaraan resmi yang memiliki surat sah berdasarkan undang -undang yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, Moge bodong itu bisa di artikan di beli secara off the road, belum terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), belum terkena Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan belum di daftarkan di kantor Samsat untuk mendapatkan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB.
Jadi wajar saja, moge yang berkeliaran di Indonesia itu belum tentu moge resmi yang telah dilengkapi dengan surat-surat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Menanggapi hal ini, tentu secara otomatis kita bertanya-tanya, berapa sih besarnya pajak Moge, hingga banyak dikabarkan para pemilik moge enggan membayar pajaknya?
Dan mari kita cari tahu dengan menghitung jumlah besarnya pajak dari sebuah Moge dan berapa selisih harganya dari mulai harga impor, harga off the road hingga harga on the roadnya.
Seperti diketahui aturan perpajakan di negeri ini, sepeda motor ber-cc besar masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) mewah, konsekuensinya sepeda motor dengan kubikasi di atas 500cc dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Besaran PPnBM mencapai 125 persen dari nilai impor awal. Jumlah itu belum ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai impor BKP.
Contoh, jika seorang pedagang mengimpor sebuah Moge senilai Rp 100 juta, maka harga jual yang harus di "pasang" oleh penjual tersebut harus ditambahkan PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka jika dihitung, Rp 100 juta ditambah PPN 10 persen (Rp 10 juta) dan PPnBM 125 persen (Rp 125 juta). Dan harga langsung melambung jadi Rp 235 juta. Itu belum termasuk margin alias keuntungan bin laba yang di ambil oleh penjual. Dan sampai di sini, harga di atas baru di sebut harga off the road.
Lalu harga on the roadnya berapa, dong?
Harga sepeda motor baru akan dibebankan biaya Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB) 10 persen dari harga off the road. Lalu ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Maka jika di hitung akan menjadi sebagai berikut, anggap saja harga off the road di atas adalah Rp 300 juta, biar gampang ngitungnya. Maka Rp 300 juta itu harus ditambah lagi dengan BBN KB 10 persen (Rp 30 juta) sehingga menjadi Rp 330 juta dan masih harus di tambah lagi PKB 1,5 persen (Rp 4,5 juta). Sehingga akhirnya, total harga On the road moge pada contoh di atas menjadi Rp 334 juta.
Jadi begitulah, selisih harga karena mahalnya pajak yang terlalu besar ini lah yang mengakibatkan banyaknya moge yang berstatus “bodong”.
Tapi mayoritas pembeli moge kan horang kaya alias orang berduit lebih. Kenapa mereka memilih membeli moge bodong ya?
Ya, mereka kan juga manusia biasa, pasti ada rasa eman-eman alias sayang pada jumlah uang sebanyak itu. Atau bisa juga mereka punya alasan lain yang hanya mereka yang tahu.
"Ini sudah menjadi fenomena dan seperti budaya di Indonesia. Masih bayak pemilik moge bodong. Alasannya ya itu, mahal dan males ngurus surat-suratnya jadi mereka mending beli mgoe bodong. Berangkat dari situlah nanti acara Indonesia International Big Bike Show akan ada banyak sosialisasi mengenai moge terutama mengenai SIM (surat Izin Mengemudi) yang dibagi menjadi beberapa sesuai kendaraan yang digunakan," ujar Christian Sinaga, Direktur PT Hasta Karya Persada. (Zhein)