mobilinanews (Jakarta) – Dunia balap nasional punya pelajaran penting dari catatan balap Internasional Sentul Series of Motorsport ISSOM), medio November lalu. Yaitu, saat Dwinanda yang turun di kelas Indonesia Touring Car Championship (ITCC) perhelatan ISSOM didiskualifikasi karena regulasi yang masih rancu.
Luckas didiskualifikasi, karena mobilnya kedapatan pakai blok mesin limbah dari Singapura. Padahal dalam regulasi dibolehkan. Pebalap muda santun itu kaget. Karena tak tahu kalau mobilnya dianggap melanggar. Apalagi semua dilakukan mekanik tanpa sepengetahuannya. Toh, Luckas tidak melakukan protes, enggan memperpanjang masalahnya.
Untuk diketahui, pada pasal 1.1.2 tentang mesin : regulasi ITCC dan OMR Honda Brio berbunyi, boleh memakai mesin bekas (limbah) dari luar negeri. Tapi komponen di dalam mesin (misalnya kruk as, piston, dsb) yang dipakai, harus sesuai spesifikasi mesin mobil yang dipasarkan di Indonesia.
“Sebetulnya peraturan ini rancu, kurang detil. Kan disebutkan boleh pakai blok mesin limbah dari luar negeri (Singapura), karena murah. Tapi tidak rinci. Jadi bingung,” ujar Anton Chaidir, kepala scrutineering sirkuit Sentul.
Anton yang karib disapa Ceper ini justru menunjuk seorang tunner yang juga menangani pebalap, sebagai biang kerok persoalan itu. Saat itu, si tunner tiba-tiba masuk area terlarang scrutineering. Ia memotret, dan melaporkan ke markas pengawas di tower lantai 2 Sentul.
“Mestinya tunner itu yang harus dipertanyakan. Ada apa masuk area terlarang, mengambil foto-foto, dan melaporkan ke steward? Itu untuk kepentingan pribadi dan pebalapnya. Saat kami akan panggil dan bongkar mobilnya, dia sudah meninggalkan Sentul,” lanjut Ceper.
Hal serupa dituturkan Alvin Bahar, pebalap senior dan promotor Honda Brio Speed Challenge yang bertanggung jawab moral membina pebalap muda. “Menurut saya, Luckas tidak sepenuhnya salah. Karena bunyi regulasi pada pasal 1.1.2 tersebut tidak mencantumkan bahwa blok mesin harus sesuai spesifikasi di Indonesia, hanya komponen di dalamnya yang harus sesuai,” ungkap Alvin, maestro balap mobil Indonesia.
Justru, lanjut Alvin, regulasi 2017 di kejurnas dan di OMR Honda kudu diperjelas. “Blok mesin luar masih boleh dipakai atau tidak? Dan, hanya komponen saja yang harus sesuai, atau termasuk bloknya,” ujarnya.
Menurut Alvin, kalau saat itu pihak Luckas berani mengcounter pelanggaran yang dituduhkan, hasilnya bisa lain. “Malah saya yakin Luckas bisa bebas dari diskualifikasi. Jadi poin Luckas sepanjang 2016 tidak harus hilang seluruhnya," terang Alvin mengaku tidak ikuti proses pemeriksaan. Karena promotor tidak berwenang intervensi, apalagi memengaruhi keputusan akhir.
So, tentu ini bisa menjadi bahan kajian dan koreksi untuk bidang roda empat PP IMI, agar membuat regulasi lebih detil dan teliti ke depan. (budsan)