mobilinanews (Jakarta) - Kini, tidak ada ampun buat pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap melanggar aturan lalu-liintas. Tidak ada istilah `86, Ndan`. Karena, mulai jumat (16/12) ini, Markas Besar Kepolisian Indonesia, memberlakukan sistem tilang elektronik.
Hal ini diungkap Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit. Tilang elektronik sebagai alat jera bagi pelanggar dan aparat yang bermain mata. "Tilang dengan sistem baru akan kita luncurkan 16 Desember, Jumat pekan ini, ya," ujar Brigjend Pol Indrajit, seperti dikutip dari viva.co.id.
Toh Polri justru mempermudah para pelanggar untuk menuntaskan kesalahannya. Ya, cara pembayaran tilang sistem elektronik dibuat sederhana.. Proses pembayaran bisa dilakukan dengan mendebit pakai mesin edisi seperti di mal-mal, atau membayarnya di ATM (anjungan tunai mandiri) bank Mandiri, atau bank lain yang telah ditunjuk dengan memasukan nomer tilang. Setelah pembayaran denda sesuai pasal yang ditimpakan ke pelanggar, SIM bisa langsung diambil ke Polres lokasi tilang dengan menunjukan bukti transfer, tanpa harus menjalani sidang.
Brigjend Pol Indrajit mengatakan, tilang elektronik yang ditujukan bagi pelanggar lalu lintas ini merupakan sistem baru untuk mencegah praktik pungutan liar atau pungli. Dengan sistem itu, tak ada lagi permainan antara petugas dengan pelanggar. "Setelah ini, kita harapkan tidak ada lagi yang namanya kolusi, atau kecurangan lainnya kepada aparat," ungkapnya lagi
Apapun bentuk sistem yang dibangun aparatur terkait, tentunya tidaklah berpengaruh, sejauh para pengendara mobil dan motor dapat berkendara secara bijak serta tertib mengikuti peraturan yang berlaku. Jadi, gak perlu juga kan, bayar denda akibat kesalahan anda sendiri. (Adityaoka)