mobilinanews (Jakarta) – Bagi anda yang memodifikasi Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) hingga menyerupai kata tertentu atau merubah tampilan angka dan abjad dari standar nya, bersiaplah distop Polantas (Polisi lalu lintas) dan ditilang karena merubah TNKB.
Denda uang yang akan diberikan terbilang cukup besar, jika merubah TNKB pemilik kendaraan akan diberikan surat tilang dan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan lamanya. Aturan penggunakan plat nomer seperti seharusnya yang dikeluarkan oleh Samsat, tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, pasal 280.
“Setiap orang yang mengemudikan yang tidak menyertakan TNKB yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidna dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”
Biaya bikin plat nya mungkin tidak seberapa, tapi jika sudah di stop karena maksud ingin tampil beda dan mudah dikenali justru berbuah dengan hingga setengah juta rupiah, lebih baik jangan cari penyakit bro!