mobilinanews (Jakarta) - Mungkin banyak yang belum tahu kalau siapapun ternyata bisa berkendara ke luar negeri dan pakai kendaraan sendiri pula. Bagaimana caranya, yang pasti kendaraan anda dan anda sendiri harus punya passport, serta punya sim internasional.
Ya, passport kendaraan sebenarnya sudah lama ada yang biasa disebut Carnet de Passages en Douane (CDP). CDP Carnet inilah yang harus dimiliki kendaraan untuk berkendara ke luar negeri.
Kombes Ipung Purnomo, Direktur Keselamatan Berkendara IMI menjelaskan bahwa prosedur touring ke luar negeri ternyata cukup simpel. "Kalau prosedur yang bener misalnya mereka ingin touring pakai motor sendiri maka harus pakai CDP Carnet, harus punya sim internasional," kata Ipung.
Ipung menambahkan banyak pula rider yang lebih memilih hanya membawa badan kemudian menyewa kendaraan untuk touring. Namun untuk rider luar negeri yang ingin touring ke Indonesia, Ipung berharap mereka lapor ke IMI.
"Kita harap mereka tetap lapor ke IMI karena jelas kita tahu persis apa yang harus dibantu, kita juga akan jamu dan kita kenalkan kepada rekan-rekan. Pada waktu dia mau jalan kita komunikasikan kepada rekan-rekan daerah yang akan mereka lewati tapi umpamanya dia tidak lapor kan kita tidak tahu tiba mereka nyasar atau terjadi apa-apa kan kita tidak harapkan itu," lanjut Ipung.
"Kita sangat berharap apabila orang luar mau riding sebaiknya koordinasi dengan IMI dan kita koordinasikan dengan kepolisian juga. Kalau sampe ada apa-apa dijalan kita akan bantu. Begitupun kita rider indonesia yang ingin riding di luar kita juga lapor otoritas setempat," tutup Ipung. (adr)