Penyalahgunaan Lampu Hazard Di Kalangan Pengendara

Selasa, 12/05/2015 19:21 WIB |
Pahami fungsi dan kegunaannya lampu hazard sebelum berkendara
Pahami fungsi dan kegunaannya lampu hazard sebelum berkendara

mobilinanews.com (Jakarta) - Sesuai dengan namanya "Hazard" adalah lampu penanda bahwa mobil yang menyalakannya sedang mengalami darurat, Sehingga patut diberikan jalan prioritas bisa melewati jalan dengan lebih cepat. Atau digunakan jika kendaraan mengalami masalah sehingga terpaksa untuk berhenti atau istilah lainnya mogok.

Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Kondisi ini sebagian besar disalahgunakan oleh pengendara yang sudah mengetahui fungsi dan kegunaannya. Dan sangat disayangkan jika masih ada pengendara yang belum mengerti fungsi dan kegunaan itu. Mungkin kondisi ini yang menyebabkan penyalahgunaan lampu hazard di kalangan pengendara.

Dari banyak kasus yang sering terjadi terhadap penyalahgunaan lampu hazard adalah untuk berkendara beramai-ramai seakan-akan sedang dikawal petugas polisi. Atau di beberapa kasus lainnya, dipergunakan saat konvoi.

Menggunakan lampu hazard juga sering dilakukan pengendaraa saat hujan. Kondisi ini akan sangat membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.

Mungkin kasus ini sangat sering Anda lihat, banyak pengendara menyalakan lampu hazard untuk memberi tanda lurus di persimpangan. Sebenarnya cukup dengan memberi lampu sein.

Ada juga yang menyalakan ketika berada di lorong gelap/terowongan yang seharusnya cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama.  Karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

Jadi, pahami fungsi dan kegunaannya dulu ya sebelum menyalakan.