Larang Dealer Ikut Pameran, APM Diancam Denda Rp 25 M

Rabu, 27/05/2015 23:28 WIB |
Mohammad Reza, tanpa laporan resmi kasusnya tetap bisa ditindaklanjuti
Mohammad Reza, tanpa laporan resmi kasusnya tetap bisa ditindaklanjuti

mobilinanews.com (Jakarta) – Hati-hati melarang dealer ikut pameran. Bisa diancam sanksi hingga Rp 25 miliar. Karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal berlapis menanti dengan hukuman administrasi antara Rp 1 miliar - Rp 25 miliar .

Hal itu disampaikan Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada mobilinanews, Rabu (27/5) siang di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.



mohSebelumnya, Reza baru saja  menerima pengaduan dari pihak yang dirahasiakan identitasnya.  Mengatakan saat ini proses masih dalam tahap pelaporan lisan. Dalam laporan itu disebutkan bahwa salah satu bos Agen Pemegang Merek (APM) Jepang melarang dealer ikutan Indonesia International Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran,  Jakarta, 20-30 Agustus 2015.

”Kami akan lihat dulu, seperti apa yang akan dilaporkan secara resmi.  Tidak ada ancaman  perdata atau pidana, tapi berupa sanksi administratif. Sudah banyak yang kemudian terbukti dan mendapat sanksi itu seperti 5 perusahaan ban diantaranya Bridgestone. Sebelumnya, Temasek juga terkena sanksi harus membayar Rp 150 miliar ke kas negara,” kata Reza.

Menurut Reza, hal ini muncul akibat persaingan 2 pameran akbar otomotif yang akan dilangsungkan waktunya secara bersamaan. Yakni IIMS yang diselenggarakan Dyandra Promosindo dan GIIAS dengan EO Sevent Event di ICE BSD City, Tangerang Selatan.

”Kebetulan yang satu punya kelebihan posisi, berafiliasi dengan Gaikindo sebagai induk dari produsen otomotif. Kami akan terus selidiki jika cukup punya bukti, termasuk apakah ada tekanan dari pihak tertentu, termasuk larangan terhadap dealer,” tutur pria ramah ini.

Maka itu, lanjut Reza, kalau memang benar ada larangan APM pada dealernya bisa dikenakan pasal 15 UU No.5 Tahun 1999 tentang eksklusif dealing. Atau  pasal 19 tentang melarang penjualan pada konsumen tertentu.

KPPU juga akan meneliti lebih lanjut, tentang hubungan bisnis dealer dengan APM. Yang diketahuinya, hubungan itu terputus dan dealer merupakan milik perseorangan. Kalau dealer niatnya mau berpromosi dengan mengikuti pameran, ya masak dilarang sama APM.

KPPU menurut Reza tetap akan mengumpulkan bukti-bukti. Kalau pun misalnya pelapor kasus ini batal membuat laporan resmi, akan tetap ditindaklanjuti. “Nanti diputuskan oleh 9 komisioner KPPU,” ujar Reza.