mobilinanews.com (Jakarta) - Dualisme pameran otomotif di Indonesia akhirnya sampai juga ke meja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kantor yang terletak di Jalan Juanda, Jakarta Pusat itu baru saja menerima laporan adanya dugaan kartel di industri otomotif Indonesia.
Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha Mohammad Reza di kantor KPPU, Rabu (27/5), pameran otomotif dimaksud Indonesia International Motor Show (IIMS) di Kemayoran dan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di BSD.
Persaingan keduanya cenderung tidak sehat dengan pelaksanaan pameran yang bersamaan, 20-30 Agustus 2015. Gesekan kedua penyelenggara juga acapkali terjadi, seperti halnya perang urat syaraf, demi kesuksesan pameran masing-masing.
Tapi, kasus terakhir bermula ketika salah satu agen pemegang merk (APM) Jepang, tiba-tiba menarik diri dari peserta pameran IIMS. Awalnya pihak Dyandra Promosindo (penyelenggara IIMS) memaklumi, karena APM tersebut mundur dengan alasan budget yang telah ditentukan untuk ikut satu pameran.
Dyandra tidak kehilangan akal, kalaupun ada APM tidak mau ikut, masih tetap bisa mengundang dealer yang menjual merek terkait. IIMS kemudian mengundang dealer tersebut, dan banyak yang tertarik ikut jadi peserta di IIMS yang sudah 16 tahun menggelar pameran serupa.
Namun masalah muncul saat APM tersebut melarang dealer ikut pameran IIMS. Karena APM yang merupakan anggota Gaikindo yang merupakan asosiasi resmi kendaraan bermotor di Indonesia itu hanya akan ikut ke GIIAS.
Padahal kontrak sewa tenant dealer dan IIMS sudah hampir disepakati. Tapi gara-gara larangan tersebut banyak dealer membatalkan keikutsertaan. Seorang pelapor mengatakan, larangan APM pada para dealer disampaikan bos APM Jepang itu pada acara temu dealer.
Tidak hanya itu, juga dipertegas kepada sebuah media online segmen otomotif saat dicegat datang pada acara resepsi pernikahan mantan menteri di Jakarta Selatan, Sabtu (23/5). (Baca juga : Saya Nggak Izinkan Dealer Ikutan IIMS)
Gaikindo sebagai pihak yang mengadakan GIIAS sebenarnya membebaskan anggotanya untuk mengikuti IIMS atau GIIAS. “Itu pernyataan resmi mereka. Tapi pada kenyataannya di lapangan bisa lain. Termasuk dengan salah satu APM melarang semua dealernya ikut IIMS,” ujar Reza.
KPPU memang belum menerima laporan resmi soal praktek monopoli di kasus dua pameran otomotif ini dan belum menyerahkan bukti.
“Tapi, tetap akan kami tindaklanjuti. Kalau terbukti, bisa dikenakan pasal 15 UU No.5 Tahun 1999 tentang eksklusif dealing, atau pasal 19 tentang melarang penjualan pada konsumen tertentu. Juga pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan dalam distribusi penjualan,” terang Reza lagi.