mobilinanews (Jakarta) - Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan rencana untuk mengganti warna plat nomor atau nomor polisi kendaraan, dari hitam ke putih.
Hal ini ditujukan agar kepolisian dapat lebih mudah melakukan penertiban kepada para pengendara di jalan.
"Ini sangat bagus, karena lebih jelas dan mudah terlihat. Sesuai dengan pelat nomor yang di negara lain," ujar Kombes Ipung Purnomo, pejabat lantas di Polda Metro Jaya kepada mobilinanews.
Rencana pergantian warna pelat nomor ini awalnya beredar di media sosial Polisi Lalu Lintas Indonesia, @polantasindonesia, yang mengunggah foto warna baru plat nomor.
Melalui Instagram, pleat nomor baru rencananya akan berwarna dasar putih dengan tulisan warna hitam.
Dengan mengganti warna, diharapkan tingkat keselamatan di jalan raya bisa meningkat dengan berkurangnya angka pelanggaran aturan lalu lintas.
Semangatnya adalah mengoptimalkan upaya-upaya dalam pelayanan dan faktor-faktor keselamatan.
Dengan warna cerah, pelat nomor akan lebih mudah terbaca CCTV pada Traffic Management Center (TMC), sehingga lebih memudahkan dalam mendata para pelanggar lalu lintas di jalan. Data pelanggar langsung terhubung dengan TMC Korlantas Polri.
Dalam plat nomor yang nanti akan diubah. Itu akan terkoneksi kepada Traffic Management Center kita yang berbasis IT. Nanti itu pelat nomornya seperti aplikasi face recognition.
Nanti ketika misalnya kena CCTV dan lain-lain, itu akan langsung terdeteksi kendaraan milik siapa, nomor mesin sampai nomor rangka dan lain-lain.
Kita akan mengurangi angka kecelakaan di situ, kemacetan terus juga unsur-unsur tindak pidana.
Perubahan warna pelat nomor akan dilakukan secara bertahap, sambil menunggu terbentuknya Peraturan Kapolri (Perkap) untuk mewujudkannya.
Warna baru pelat nomor akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi.
Jika sesuai rencana, pergantian warna plat nomor akan diberlakukan untuk tahun 2019. (budsan)