mobilinanews (Jakarta) - Salah satu hasil rapat bidang olahraga mobil IMI Pusat bersama dengan para ketua Komisi Olahraga Mobil di kantor IMI Pusat, Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018), akan membuka kelas diesel untuk sprint rally, speed rally serta speed offroad pada musim balap tahun depan.
"Memasukkan turbo diesel di kelas G3.3/4 cylinder full modifikasi. Supaya ada perubahan wajah balap di Indonesia dengan menggandeng Agen Pemegang Merek (APM) yang memiliki mobil diesel," ujar A. Hariono, Waketum Olahraga Mobil IMI Pusat kepada mobilinanews.
"Juga dengan membuka kelas jip di sprint dan speed rally, untuk memperluas kesempatan mobil jenis SUV (Sport Utility Vehicle) dan double cabin bisa bermain di Kejurnas Speed Rally," lanjutnya.
Karena ini terkait dengan APM, maka sebelum Rakornis di Hote Ambhara, Blok M, Jakarta, 18-19 September akan diadakan pertemuan dengan para brand mobil itu yakni Mitsubishi, Toyota, Nissan dan Isuzu.
"Kami undang para APM tersebut untuk membahas regulasinya. Karena regulasi tersebut sudah pernah kita buat tahun 2015, namun memang belum direalisasikan," sambung Eko Ryanto, Komisi Speed Offroad.
Berikut ini, rancangan usulan regulasi untuk menampung kendaraan dengan mesin diesel. (budsan)
DIESEL 4 CYLINDER UP TO 3000CC
KATEGORI KENDARAAN
Kategori kendaraan yang diperbolehkan mengikuti group ini adalah kendaraan bermesin
diesel dengan varian Jip, SUV, Pick Up, Double Cabin yang dipasarkan oleh ATPM/APM
di Indonesia. Diproduksi tahun 2010 keatas (G5.1) dan tahun 2008 keatas
(G5.2)
1.1.G5.1. MODIFIKASI
1.1.1. BODY
1.1.1.1. Body utama (body tub) harus tetap digunakan.
1.1.1.2. Frame dan kaca depan wajib terpasang, modifikasi DILARANG
1.1.1.3. Bahan dan bentuk dasar grill, front fender (spakboard) OEM
standar pabrik, perubahan dan penggantian DILARANG
1.1.1.4. Bahan dasar kap mesin boleh diganti fiber / kevlar dan atau
sejenisnya.
1.1.1.5. Pintu bak belakang OEM standar pabrik dan harus TERPASANG
1.1.1.6. Diperbolehkan memotong atau melubangi bagian body yang
berkaitan dengan pemasangan suspensi depan dan belakang.
1.1.1.7. Lantai body / bak belakang yang tidak berkaitan dengan
pemasangan suspensi wajib terpasang.
1.1.2. CHASIS dan WHEEL BASE
1.1.2.1. Chasis OEM standard pabrik SESUAI dengan JENIS dan VARIAN
KENDARAAN. Modifikasi dengan memperpendek dan
memperpanjang chasis DILARANG.
1.1.2.2. Diperbolehkan melakukan perubahan pada ruang gerak gardan
terhadap kebutuhan travel suspensi depan dan belakang
maksimum 2 inch pada chasis.
1.1.2.3. Bagian atas chasis tampak standar pabrik akan tetapi
diperbolehkan melakukan reinforced.
1.1.2.4. Wheel base OEM standar pabrik, sesuai dengan jenis dan varian
kendaraan yang dipasarkan di Indonesia.
1.1.3. MESIN
1.1.3.1. Spesifikasi mesin harus sesuai dengan tipe/varian kendaraannya.
1.1.3.2. Intercooler boleh diganti, posisi bebas.
1.1.3.3. Kendaraan yang belum dilengkapi intercooler, intercooler boleh
ditambahkan.
1.1.3.4. Injector boleh diganti.
1.1.3.5. Material paking silinder head bebas.
1.1.3.6. Filter udara bebas.
1.1.3.7. Air box standar.
1.1.3.8. Exhaust system setelah turbo boleh diganti.
1.1.3.9. Ujung knalpot / tail pipe harus keluar dibagian belakang
kendaraan.
1.1.3.10. Engine control unit software nya bebas (remaping).
1.1.3.11. Penggunaan piggy back (homologasi IMI) diperbolehkan.
1.1.3.12. Radiator dan fan / kipas boleh diganti, posisi tetap
1.1.4. SUSPENSI DEPAN
1.1.4.1. Sistem suspensi depan tidak boleh di rubah.
1.1.4.2. Front Swing / Link Uper dan Lower Arm OEM, standar pabrik
sesuai dengan jenis dan varian kendaraan, REINFORCED
DIPERBOLEHKAN.
1.1.4.3. Titik dan sudut pemasangan shock absorber dan by pass
BEBAS.
1.1.4.4. Shock absorber boleh diganti, by pass shock BEBAS.
1.1.4.5. Modifikasi pada arm akibat pemasangan shock absorber
DIPERBOLEHKAN .
1.1.4.6. Wheel track hub to hub sesuai standar pabrik.
1.1.4.7. Hydrolic bump stop BEBAS.
1.1.5. SUSPENSI BELAKANG
1.1.5.1. Sistem suspensi OEM standard pabrik, sesuai dengan jenis dan
varian kendaaan. ( Leaf spring tidak boleh di rubah Coil Spring ,
berlaku sebaliknya )
1.1.5.2. Modifikasi Under Axle menjadi Over Axle dan atau sebaliknya
DIPERBOLEHKAN.
1.1.5.3. Shock absorber boleh diganti, by pass shock BEBAS.
1.1.5.4. Hidrolic bump stop BEBAS.
1.1.6. TRANSMISI / GEAR BOX
1.1.6.1. OEM Standar pabrik sesuai dengan jenis dan varian kendaraan.
1.1.6.2. Kopling dan fly wheel BEBAS.
1.1.7. GARDAN
1.1.7.1. OEM standar pabrik sesuai dengan jenis dan varian kendaran.
1.1.7.2. As roda bebas.
1.1.7.3. Reinforced diperbolehkan.
1.2.G5.2. DIESEL 4 SILINDER FULL MODIFIKASI
1.2.1. BODY
1.2.1.1. Body utama (body tub) harus tetap digunakan .
1.2.1.2. Frame dan kaca depan wajib terpasang, modifikasi DILARANG
1.2.1.3. Bahan dasar kap mesin, grill, front fender (spakboard) boleh
diganti fiber / kevlar dan atau sejenisnya, tetapi bentuk sesuai
dengan asli, logo / merek harus tetap ada.
1.2.1.4. Pintu bak belakang boleh dilepas.
1.2.1.5. Diperbolehkan memotong atau melubangi bagian body yang
berkaitan dengan pemasangan suspensi depan dan belakang.
1.2.1.6. Lantai body / bak belakang yang tidak berkaitan dengan
pemasangan suspensi wajib terpasang.
1.2.2. CHASIS dan WHEEL BASE
1.2.2.1. Chasis OEM standard pabrik SESUAI VARIAN KENDARAAN,
modifikasi memperpendek dan memperpanjang chasis
DILARANG
1.2.2.2. Diperbolehkan melakukan perubahan pada ruang gerak gardan
terhadap kebutuhan travel suspensi depan dan belakang
maksimum 2 inch pada chasis.
1.2.2.3. Bagian atas chasis tampak standar pabrik akan tetapi
diperbolehkan melakukan reinforced.
1.2.2.4. Wheel base OEM, standar pabrik sesuai dengan jenis dan varian
kendaraan.
1.2.3. MESIN
1.2.3.1. Spesifikasi mesin harus sesuai dengan tipe/varian kendaraannya.
1.2.3.2. Turbo boleh diganti.
1.2.3.3. Intercooler boleh diganti, posisi bebas.
1.2.3.4. Kendaraan yang belum dilengkapi intercooler, intercooler boleh
ditambahkan.
1.2.3.5. Injector boleh diganti.
1.2.3.6. Material paking silinder head bebas.
1.2.3.7. Filter udara bebas.
1.2.3.8. Air box bebas.
1.2.3.9. Exhaust system bebas.
1.2.3.10. Ujung knalpot / tail pipe harus keluar dibagian belakang kendaraan.
1.2.3.11. Engine Control Unit bebas.
1.2.3.12. Radiator dan fan / kipas boleh diganti, posisi tetap.
1.2.4. SUSPENSI DEPAN
1.2.4.1. Sistem suspensi depan BEBAS
1.2.4.2. Coil over shock , bypass dan atau kombinasi keduanya
DIPERBOLEHKAN , sudut dan posisi BEBAS
1.2.4.3. Hidrolic bump stop BEBAS
1.2.5. SUSPENSI BELAKANG
1.2.5.1. Sistem suspensi belakang BEBAS
1.2.5.2. Coil over shock , bypass dan atau kombinasi keduanya
DIPERBOLEHKAN , sudut dan posisi BEBAS
1.2.5.3. Hidrolic bump stop BEBAS
1.2.6. TRANSMISI / GEAR BOX
1.2.6.1. Close ratio diperbolehkan, tetap menggunakan synchromesh dengan
sistem perpindahan “H-pattern”.
1.2.6.2. Kopling dan fly wheel BEBAS.