mobilinanews (Cikarang) – Gencarnya percepatan ekonomi di industri otomotif Indonesia terbukti mampu menyerap banyak tenaga kerja dan tingkatkan angka ekspor.
Merujuk data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), penanaman modal dalam negeri (PMDN) sektor industri alat angkutan dan transportasi lain pada semester I tahun 2018 mencapai Rp926,4 miliar.
Sedangkan untuk penanaman modal asing (PMA) sebesar USD343,6 juta.
Berdasarkan Making Indonesia 4.0, industri otomotif merupakan satu dari lima sektor prioritas yang siap memasuki revolusi industri keempat.
“Sektor ini juga menjadi andalan karena berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional,” tegas Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian RI di sela seremoni ekspor All New Suzuki Ertiga di Pabrik Cikarang, Jawa Barat (22/10).
Menurutnya hal ini dari sumbangsihnya kepada PDB yang mencapai 10,16 persen pada tahun 2017 serta mampu menyerap tenaga kerja langsung sekitar 350 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 1,2 juta orang.
Kementerian Perindustrian mencatat, kinerja industri otomotif di Indonesia semakin melesat, terlihat dari jumlah ekspor dalam bentuk komponen kendaraan yang naik hingga 13 kali lipat.
Dari 6,2 juta pieces pada 2016 menjadi 81 juta pieces 2017. Bahkan, di pasar ASEAN saat ini, permintaan dalam bentuk keadaan terpisah atau completely knock down (CKD) kian meningkat.
Lonjakan pun terjadi pada angka produksi kendaraan bermotor roda empat, dari 1,177 juta unit tahun 2016 menjadi 1,216 juta unit di 2017.
Jumlah tersebut diperkuat dengan peningkatan ekspor kendaraan dalam bentuk CBU sebanyak 231 ribu unit tahun 2017 dibanding tahun 2016 sekitar 194 ribu unit.
Langkah selanjutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh industri otomotif di Tanah Air dalam pengembangan produk yang berdaya saing global.
Fasilitas perpajakan itu antara lain tax holiday, tax allowance, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta kemudahan importasi menggunakan skema CKD dan IKD.
“Dalam waktu dekat, akan dikeluarkan insentif super tax deduction untuk perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM dan untuk industri yang melaksanakan kegiatan RD&D (research, development, and design),” tutup Airlangga. (anto)