mobilinanews.com (Jakarta) – Bagi masyarakat pemillik kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pas libur mudik Lebaran, tidak perlu panik. Sebab pihak kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) akan membebaskan denda.
“Untuk yang jatuh tempo pada libur Lebaran, akan disesuaikan oleh sistem yang akan mengatur alias bebas denda,” ujar Kombes Mohammad Iqbal, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pelayanan kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta akan kembali aktif pada Kamis (23/7). Alasan kantor Samsat mulai aktif pada hari itu karena menyesuaikan dengan libur nasional.
Beberapa instansi yang bermitra dengan Samsat juga libur bersama. Yakni seperti perbankan, PT Jasa Raharja hingga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang libur dari Kamis (16/7) hingga Rabu (23/7).