mobilinanews.com (Jakarta) – Gayung bersambut, sehari setelah dilantik sebagai ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Selasa (28/7) di Jakarta, Dr Mohammad Syarkawi Rauf, SE langsung tancap gas.
Ketua KPPU termuda dan peraih gelar doktor ekonomi dari UI tahun 2008 ini menyebut menerima laporan adanya APM (Agen Pemegang Merek) melakukan pelarangan dealer untuk tidak ikut Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JI-Expo Kemayoran, Jakarta pada Agustus mendatang.
“Kami sudah menerima itu, dan sedang dipelajari. Kalau benar ada pelarangan, termasuk dalam pelanggaran hukum persaingan usaha. Kalau memenuhi unsur itu, kami akan segera panggil APM atau produsen bersangkutan,” ujar Syarkawi kepada mobilinanews.
Disampaikan pria yang akan menduduki posisi orang nomor satu di KPPU sampai 2017 ini, sampai sekarang pihaknya masih tahap menginventarisir dan meneliti. Sifatnya masih dugaan dan ada pihak yang melaporkan. Namun tidak ada yang melapor pun jika KPPU mengetahuinya sudah menjadi domain kerja.
“Kalau ada dealer nggak ikut pameran mobil dengan pertimbangan non-bisnis, itu masalah menarik. Pasti kita tindak lanjuti. Nanti kita update sambil mencari alat bukti yang bisa berupa dokumen preskon, instruksi pada sebuah acara atau yang lain,” lanjutnya.
Merujuk UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menurut Syarkawi harus ada persaingan usaha yang adil. Pelaku bisnis tidak boleh menghalangi bisnis yang lain, karena itu termasuk dalam prinsip persaingan tidak sehat.
Syarkawi mengungkapkan pula, KPPU juga tengah menyelidiki dugaan kartel di industri motor nasional. Kasus ini melibatkan dua produsen sepeda motor terbesar di Indonesia. “Kedua produsen yang menguasai lebih dari 80 persen penjualan motor di Indonesia itu diduga bersekongkol melakukan penetapan harga dan volume motor yang dijual. Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Rekam jejak Syarkawi di KPPU salah satunya menjadi anggota Majelis Komisi dalam perkara Nomor 08/KPPU-I/2014 tentang Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat yang telah diputus pada tanggal 5 Februari 2015 lalu.
Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU yang memberikan hukuman denda maksimal Rp 25 M kepada 6 pelaku usaha besar di industri ban yang terbukti melakukan kartel (perjanjian persekongkolan).
Juru bicara KPPU Mohammad Reza sebelumnya mengatakan pelarangan dealer itu akibat dari perpecahan antara Dyandra Promosindo dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Gaikindo akan menggelar pameran sendiri dengan nama GIIAS, sedang Dyandra dengan IIMS.
“Dalam pemahaman kami, kalau tidak ikut hanya karena keputusan bisnis semata tidak masalah. Namun jika melarang suatu pihak tidak ikut pameran, itu masalah. Jika memang ada pemaksaan untuk tidak ikut IIMS, ada beberapa pasal dikenakan kepada pihak yang melarang,” ujar Reza.
Yakni pasal 15 tentang Exlusive Dealing dan pasal 19 tentang Diskriminasi Undang Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Untuk persaingan, sifatnya denda administratif. Sekarang ancaman dendanya Rp 1-25 miliar dan tengah diajukan dinaikkan hingga Rp 100 miliar,” lanjut Reza.
Yang jelas, seperti disampaikan Reza, mustahil bisa menghilangkan barang bukti yang ada. Pasalnya, ada mekanisme croscek yang dilakukan investigator KPPU kepada pihak dealer, produsen hingga pihak pelapor.
Nah loh.