Hanya Boleh Bawa 50 Persen Penumpang, Angkot Minta Tarif Baru di Masa New Normal

Minggu, 31/05/2020 20:30 WIB |
Angkutan umum di DKI Jakarta menuntut kenaikan tarif di era new normal karena hanya boleh membawa 50 persen penumpang (foto : BeritaSatu)
Angkutan umum di DKI Jakarta menuntut kenaikan tarif di era new normal karena hanya boleh membawa 50 persen penumpang (foto : BeritaSatu)

mobilinanews (Jakarta) - Pemberlakuan status new normal yang digaungkan pemerintah, masih memberikan dampak ekonomi di beberapa aspek.

Bukan hanya kepada ojek online yang tidak bisa melakukan angkut penumpang, tetapi angkutan umum juga terkena dampaknya.

Adapun dengan kondisi new normal tersebut, jumlah penumpang akan dibatasi dan dikurangi. Rupanya hal ini yang menjadi sorotan dari Organda.

"Jika nantinya penumpang dibatasi 50 persen dari daya angkut, berarti kan akan ada penyusutan pendapatan yang 50 persen juga," jelas Ketua Bidang Angkutan Penumpang, DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan.

Oleh karena itu, Organda meminta ada penyesuaian tarif untuk trayek yang dilalui angkutan umum.

Dengan adanya tarif baru tersebut, diharapkan bisa membantu perekonomian dari sisi transportasi.

"Jangan sampai pemerintah bikin aturan baru yang diwajibkan, tanpa solusi bagi masyarakat dan pelaku usaha," jelas Kurnia Lesani Adnan. (hf)